Menurut jaksa dari tindakan korupsi itu, Heru menikmati sejumlah Rp 12,6 triliun.
Angka itu disebut tidak bisa diterima akal sehat manusia dan menciderai rasa keadilan masyarakat.
Selain itu jaksa juga mempertimbangkan tindakan korupsi berulang yang dilakukan Heru.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
Jaksa menilai Heru yang sudah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam perkara korupsi di Jiwasraya melakukan tindakan korupsi lagi di PT Asabri.
Selain itu jaksa juga menyatakan bahwa tindakan korupsi Heru merugikan banyak pihak sepeti anggota TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menjadi nasabah dari PT Asabri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.