Sebab di negara maju, sistem birokasi berjalan efektif, terkait dengan anggaran juga disampaikan secara transparan.
Baca juga: Pengacara Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuk Heru Hidayat Berlebihan
Maka tindakan korupsi bisa dicegah dan tanpa hukuman mati, pelaku korupsi sudah merasakan efek jera.
“Mereka (negara maju) bisa menghukum koruptor dengan pidana penjara tiga kali lipat dari umurnya supaya jera. Nah di kita sistem itu belum ada,” imbuh dia.
Diberitakan Heru Hidayat dituntut pidana hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Agung.
Jaksa menilai Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri yang mengakibarkan kerugian negara Rp 22,7 triliun.
Menurut jaksa dari tindakan korupsi itu, Heru menikmati sejumlah Rp 12,6 triliun.
Angka itu disebut tidak bisa diterima akal sehat manusia dan menciderai rasa keadilan masyarakat.
Selain itu jaksa juga mempertimbangkan tindakan korupsi berulang yang dilakukan Heru.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
Jaksa menilai Heru yang sudah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam perkara korupsi di Jiwasraya melakukan tindakan korupsi lagi di PT Asabri.
Selain itu jaksa juga menyatakan bahwa tindakan korupsi Heru merugikan banyak pihak sepeti anggota TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menjadi nasabah dari PT Asabri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.