JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana Senin (6/12/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Azis merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Robin diduga menerima uang dari sejumlah pihak untuk mengurus berbagai perkara penyelidikan KPK agar tidak naik ke tingkat penyidikkan.
Nama Azis terseret, ia diduga menjalankan beberapa peran dalam perkara ini.
Jadi inisiator
Dalam persidangan Robin, jaksa KPK menduga Azis berperan sebagai inisiator.
Ia disebut mengenalkan Robin pada dua pihak. Pertama, mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca juga: Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini
Jaksa menduga Azis mempertemukan Robin dengan Syahrial di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis mengungkapkan Syahrial mengeluh pada Azis terkait proses penyelidikan KPK atas dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Ia khawatir jika perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikkan akan menurunkan elektabilitasnya sebagai calon wali kota Tanjungbalai periode 2021-2026.
Mendengar keluhan itu, Azis lantas mengenalkan Syahrial dengan Robin.
Jaksa KPK menyatakan Azis juga menjadi inisiator antara Robin dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Rita merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kutai Kartanegara.
Selain itu, Rita juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 116,7 miliar dan telah divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018.