Jaksa menyebut Azis mengenalkan Robin dengan Rita di Lapas Kelas II Tangerang.
Kemudian Robin menawarkan Rita bantuan untuk mengembalikan aset-aset perkara TPPU yang disita KPK serta proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara suap dan gratifikasi.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan
Pada perkara Robin, Syahrial terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar. Sementara Rita diduga memberi suap Rp 5,197 miliar.
Turut beri suap
Jaksa menduga Azis bersama rekannya kader Partai Golkar, Aliza Gunado turut memberi suap pada Robin dan Maskur Husain.
Suap itu terkait pengurusan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Robin disebut menerima suap dengan total Rp 3,5 miliar dari Azis dan Aliza Gunado.
Namun saat hadir sebagai saksi untuk Robin dan Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Azis menampik tudingan itu.
Ia mengatakan hanya memberi uang Rp 200 juta pada Robin sebagai bantuan mengurus masalah keluarga.
Dalam perkara ini, Azis didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.