JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaini Bashir meminta mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk tidak berbohong dalam memberikan kesaksian.
Terutama, kesaksiannya terkait keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Hal itu disampaikan hakim Bashir saat Robin yang berstatus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa yang lain, yaitu Maskur Husain.
Baca juga: Stepanus Robin Beralasan Bikin Rekening Baru atas Nama Orang Lain karena Takut Diketahui Istri
Pernyataan hakim Bashir itu disebutkan karena Robin selalu menampik pertanyaan jaksa, dari keterangan saksi lain dalam persidangan.
"Dari tadi setiap keterangan orang terkait Azis selalu saudara tidak mengakui. Azis tidak bisa menolong saudara di sini, kejujuran saudara saja yang bisa menolong," ucap hakim Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Setidaknya ada dua pernyataan Robin yang dinilai hakim Bashir tidak disampaikan dengan jujur.
Pertama, Robin dalam persidangan tak mengakui menerima uang Rp 1,5 miliar dari kader Partai Golkar, Aliza Gunado terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Bahkan, ia mengaku memberikan keterangan menerima uang dari Aliza karena ketakutan dengan seseorang bernama Nanang.
Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Rekomendasikan Penyidik KPK Stepanus Robin ke Rita Widyasari
Nanang sendiri baru disebutkan dalam persidangan kali ini. Robin mengatakan Nanang adalah rentenir yang meminjamkannya uang.
"Saudara jangan ngarang-ngarang, ada polisi (Robin) takut sama rentenir, aneh. Kalau cerita ngarang-ngarang yang benar dari awal dikarang, ngarang-nya jangan tanggung-tanggung. Cerita kok aneh-aneh di sini," tutur hakim Bashir.
Keterangan Robin itu dianggap janggal oleh hakim Bashir, karena Robin adalah mantan penyidik KPK yang berstatus anggota Polri.
Pernyataan Robin berikutnya yang dinyatakan tak sesuai adalah tidak mengakui dikenalkan oleh Azis pada mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca juga: KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin soal Pinjaman Uang ke Stepanus Robin Pattuju