Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegur Stepanus Robin, Hakim: Azis Syamsuddin Tidak Bisa Menolong, Kejujuran yang Bisa

Kompas.com - 22/11/2021, 20:42 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaini Bashir meminta mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk tidak berbohong dalam memberikan kesaksian.

Terutama, kesaksiannya terkait keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan hakim Bashir saat Robin yang berstatus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa yang lain, yaitu Maskur Husain.

Baca juga: Stepanus Robin Beralasan Bikin Rekening Baru atas Nama Orang Lain karena Takut Diketahui Istri

Pernyataan hakim Bashir itu disebutkan karena Robin selalu menampik pertanyaan jaksa, dari keterangan saksi lain dalam persidangan.

"Dari tadi setiap keterangan orang terkait Azis selalu saudara tidak mengakui. Azis tidak bisa menolong saudara di sini, kejujuran saudara saja yang bisa menolong," ucap hakim Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).

Setidaknya ada dua pernyataan Robin yang dinilai hakim Bashir tidak disampaikan dengan jujur.

Pertama, Robin dalam persidangan tak mengakui menerima uang Rp 1,5 miliar dari kader Partai Golkar, Aliza Gunado terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Bahkan, ia mengaku memberikan keterangan menerima uang dari Aliza karena ketakutan dengan seseorang bernama Nanang.

Baca juga: KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin Rekomendasikan Penyidik KPK Stepanus Robin ke Rita Widyasari

Nanang sendiri baru disebutkan dalam persidangan kali ini. Robin mengatakan Nanang adalah rentenir yang meminjamkannya uang.

"Saudara jangan ngarang-ngarang, ada polisi (Robin) takut sama rentenir, aneh. Kalau cerita ngarang-ngarang yang benar dari awal dikarang, ngarang-nya jangan tanggung-tanggung. Cerita kok aneh-aneh di sini," tutur hakim Bashir.

Keterangan Robin itu dianggap janggal oleh hakim Bashir, karena Robin adalah mantan penyidik KPK yang berstatus anggota Polri.

Pernyataan Robin berikutnya yang dinyatakan tak sesuai adalah tidak mengakui dikenalkan oleh Azis pada mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca juga: KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin soal Pinjaman Uang ke Stepanus Robin Pattuju

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com