JAKARTA, KOMPAS.com - Stepanus Robin Pattuju duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Robin adalah mantan penyidik KPK yang diberhentikan karena diduga terkait dalam perkara ini.
Ia yang juga anggota Polri berpangkat berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu telah berstatus tersangka dan memberi kesaksian untuk terdakwa Maskur Husain.
Baca juga: Hakim Ragukan Keterangan Robin soal Maskur Husain Informasikan Perkara di KPK
Kasus ini sejak awal menyeret beberapa nama pejabat publik, seperti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Lili terbukti melakukan komunikasi dengan salah seorang penyuap Robin dan Maskur, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Sementara Azis, diduga turut memberi suap pada kedua terdakwa untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka. Bahkan, berkas perkara Azis dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11/2021) kemarin, Robin menyampaikan beberapa hal. Namun, majelis hakim dan jaksa menyangsikan keterangannya.
Ubah keterangan di BAP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Robin karena mengubah dua keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Robin Patuju dan Maskur Husain Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Dua keterangan itu terkait perkenalannya dengan M Syahrial.
Robin menyangkal keterangan bahwa ia dikenalkan pada Syahrial oleh Azis untuk kesekian kalinya.
Jaksa membacakan dua keterangan dalam BAP Robin. Pertama, keterangan yang menyebut pada Oktober 2020, Robin ditelepon oleh ajudan Azis, Dedi Yulianto untuk diminta datang ke rumah dinas Azis di kuningan.
Setelah tiba, Robin diminta menunggu di pendopo rumah dinas Azis. Tak lama, Azis bersama Syahrial mendatanginya.
Kedua, Azis disebut mengenalkan Syahrial sebagai kader Partai Golkar pada Robin.