JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana Senin (6/12/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Azis merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Robin diduga menerima uang dari sejumlah pihak untuk mengurus berbagai perkara penyelidikan KPK agar tidak naik ke tingkat penyidikkan.
Nama Azis terseret, ia diduga menjalankan beberapa peran dalam perkara ini.
Jadi inisiator
Dalam persidangan Robin, jaksa KPK menduga Azis berperan sebagai inisiator.
Ia disebut mengenalkan Robin pada dua pihak. Pertama, mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca juga: Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini
Jaksa menduga Azis mempertemukan Robin dengan Syahrial di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis mengungkapkan Syahrial mengeluh pada Azis terkait proses penyelidikan KPK atas dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Ia khawatir jika perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikkan akan menurunkan elektabilitasnya sebagai calon wali kota Tanjungbalai periode 2021-2026.
Mendengar keluhan itu, Azis lantas mengenalkan Syahrial dengan Robin.
Jaksa KPK menyatakan Azis juga menjadi inisiator antara Robin dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Rita merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kutai Kartanegara.
Selain itu, Rita juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 116,7 miliar dan telah divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018.
Jaksa menyebut Azis mengenalkan Robin dengan Rita di Lapas Kelas II Tangerang.
Kemudian Robin menawarkan Rita bantuan untuk mengembalikan aset-aset perkara TPPU yang disita KPK serta proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara suap dan gratifikasi.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan
Pada perkara Robin, Syahrial terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar. Sementara Rita diduga memberi suap Rp 5,197 miliar.
Turut beri suap
Jaksa menduga Azis bersama rekannya kader Partai Golkar, Aliza Gunado turut memberi suap pada Robin dan Maskur Husain.
Suap itu terkait pengurusan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Robin disebut menerima suap dengan total Rp 3,5 miliar dari Azis dan Aliza Gunado.
Namun saat hadir sebagai saksi untuk Robin dan Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Azis menampik tudingan itu.
Ia mengatakan hanya memberi uang Rp 200 juta pada Robin sebagai bantuan mengurus masalah keluarga.
Dalam perkara ini, Azis didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.