Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap, Berikut Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin

Kompas.com - 06/12/2021, 11:17 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana Senin (6/12/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Azis merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Robin diduga menerima uang dari sejumlah pihak untuk mengurus berbagai perkara penyelidikan KPK agar tidak naik ke tingkat penyidikkan.

Nama Azis terseret, ia diduga menjalankan beberapa peran dalam perkara ini.

Jadi inisiator

Dalam persidangan Robin, jaksa KPK menduga Azis berperan sebagai inisiator.

Ia disebut mengenalkan Robin pada dua pihak. Pertama, mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca juga: Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Jaksa menduga Azis mempertemukan Robin dengan Syahrial di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis mengungkapkan Syahrial mengeluh pada Azis terkait proses penyelidikan KPK atas dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Ia khawatir jika perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikkan akan menurunkan elektabilitasnya sebagai calon wali kota Tanjungbalai periode 2021-2026.

Mendengar keluhan itu, Azis lantas mengenalkan Syahrial dengan Robin.

Jaksa KPK menyatakan Azis juga menjadi inisiator antara Robin dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Rita merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kutai Kartanegara.

Selain itu, Rita juga merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 116,7 miliar dan telah divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018.

Jaksa menyebut Azis mengenalkan Robin dengan Rita di Lapas Kelas II Tangerang.

Kemudian Robin menawarkan Rita bantuan untuk mengembalikan aset-aset perkara TPPU yang disita KPK serta proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara suap dan gratifikasi.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan

Pada perkara Robin, Syahrial terbukti melakukan suap Rp 1,695 miliar. Sementara Rita diduga memberi suap Rp 5,197 miliar.

Turut beri suap

Jaksa menduga Azis bersama rekannya kader Partai Golkar, Aliza Gunado turut memberi suap pada Robin dan Maskur Husain.

Suap itu terkait pengurusan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Robin disebut menerima suap dengan total Rp 3,5 miliar dari Azis dan Aliza Gunado.

Namun saat hadir sebagai saksi untuk Robin dan Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Azis menampik tudingan itu.

Ia mengatakan hanya memberi uang Rp 200 juta pada Robin sebagai bantuan mengurus masalah keluarga.

Dalam perkara ini, Azis didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com