JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada tahun 2017-2018 ke Mabes Polri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyerahan perkara tersebut dilakukan sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara.
“Setelah melalui gelar perkara di internal KPK disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelengara negara,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GPON, Polisi Sita Dokumen Pencairan Dana dari PT Jakpro
Oleh karena itu, agar penanganan perkaranya tetap berlanjut, KPK melalui Kedeputian Kordinasi dan Supervisi melimpahkan perkara itu kepada Mabes Polri.
Sebab, ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Selain itu, menurut dia, langkah ini sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar-aparat penegak hukum (APH).
“KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara, karena pemberantasan korupsi butuh upaya masif yang saling terintegrasi melalui pendekatan startegi pencegahan, pendidikan, dan penindakan,” kata Ali.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) menetapkan dua tersangka dari PT JIP terkait dugaan tindak pidana korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017-2018.
Baca juga: JakPro Serahkan Dokumen Penyelenggaraan Formula E Setebal 1.000 Halaman ke KPK
Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance sekaligus IT PT JIP Christman Desanto.
“Tersangka Ario Pramadhi Direktur Utama PT JIP, Christman Desanto (VP Finance dan IT PT JIP,” tulis Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Rusdi mengatakan, kasus ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.