JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Apabila dalam jangka dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen.
Ia mengatakan, DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Puan mengatakan, DPR akan mengupayakan revisi UU Cipta Kerja masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Hal itu ia tegaskan dalam menyikapi perintah MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja.
“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” ucap Ketua DPP PDI-P itu.
Puan juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha serta investor dari dalam maupun luar negeri.
Jaminan ini, kata Puan, penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, sampai UU tersebut direvisi.
“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Baca juga: Yusril: Revisi UU PPP Tak Bisa Berlaku Surut ke Belakang, Seolah Ada Sebelum UU Cipta Kerja
Dalam bagian pertimbangan putusan, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan.
Meski pembentuk undang-undang sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak, namun pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.
Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.