JAKARTA, KOMPAS.com – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) menetapkan 2 tersangka dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) terkait dugaan tindak pidana korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.
Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.
“Tersangka Ario Pramadhi Direktur Utama PT JIP, Christman Desanto (VP Finance dan IT PT JIP,” tulis Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Kembali Sambangi KPK, Dirut Jakpro Serahkan Dokumen Tambahan Terkait Formula E
Rusdi mengatakan, kasus ini terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Penyelidikan ini dilakukan sejak tanggal 8 Februari 2021.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 15 buah HP, 3 laptop, 7 CPU Komputer PT JIP, rekening koran Bank Mandiri PT JIP, rekening koran Bank DKI PT JIP.
Kemudian, sebanyak 161 Dokumen dokumen PT JIP , dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, serta invoice pembelian material GPON.
Selain itu sejumlah sertifikat terkait perkara menara juga ikut disita, yaitu sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 Dokumen SHM dan sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 Dokumen SHM.
Baca juga: DPRD DKI Sebut Jakpro Tak Perlu Pinjam Rp 4 Triliun ke BUMN untuk Bangun ITF Sunter
“Barang Bukti disita dari PT Jakpro, PT JIP, PT GTP dan oknum pejabat PT JIP,” kata Rusdi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.