JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya fokus pada upaya pemulihan MS, pegawai yang mengaku mendapat perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kerjanya.
Hal itu disampaikan Mulyo menanggapi kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan KPI gagal dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dari tindak perundungan dan pelecehan seksual.
“Kami sampaikan bahwa kami tidak akan mengintervensi penyelidikan Komnas HAM maupun Polres Jakarta Pusat. Saat ini kami fokus saja pada pemulihan korban,” ujar Mulyo, dalam konferensi pers di Kantor KPI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Komnas HAM: KPI Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dari Pelecehan Seksual
Mulyo menuturkan, KPI menghargai hasil penyelidikan Komnas HAM terkait perkara yang dialami MS.
Meski KPI dinilai gagal, lanjut Mulyo, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk merespons permasalahan ini.
“Misalnya membantu proses pemulihan dan pengobatan yang selama ini dilakukan korban,” ucap dia.
Selain itu KPI juga telah membentuk tim investigasi yang mayoritas anggotanya bekerja di lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berpengalaman menangani perkara pelecehan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Mulyo mengungkapkan, tim telah melakukan investigasi internal terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS.
Namun, hasilnya tak bisa dibuka kepada publik karena ia khawatir KPI akan dianggap tidak objektif menangani perkara ini.
“Hasil investigasi internal kami sampaikan pada Kominfo dan DPR,” imbuh dia.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Pegawai KPI MS Alami Tiga Bentuk Pelanggaran Hak Asasi
Diketahui Komnas HAM telah menyampaikan hasil penyelidikan dan rekomendasi perkara dugaan tindak perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat.
Salah satu temuan Komnas HAM, KPI dianggap gagal dalam menjamin lingkungan kerja yang bebas dari perundungan dan pelecehan seksual.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, hal itu tampak dari tidak adanya aturan dan perangkat penanganan perundungan dan pelecehan seksual di KPI.
Kemudian, tindakan perundungan dan pelecehan seksual telah dianggap sebagai bahan bercanda untuk saling mengakrabkan antarpegawai, terutama di divisi tempat MS bekerja.
Adaun perkara hukum MS masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini pihak kepolisian belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Sedangkan MS sudah melaporkan lima orang rekan kerjanya yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.