Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Pernyataan Arteria Dahlan yang Sebut Penegak Hukum Tak Semestinya Kena OTT...

Kompas.com - 20/11/2021, 11:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan anggota Komisi III Fraksi PDI-P Arteria Dahlan menuai kontroversi. Arteria menyatakan polisi, jaksa, dan hakim semestinya tak dikenakan operasi tangkap tangan (OTT).

Arteria beralasan, mereka adalah simbol negara di bidang penegakan hukum yang harus dijaga marwah kehormatannya.

"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Respons Pimpinan Komisi III DPR

Pernyataan Arteri tersebut langsung dihujani kritik yang bahkan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni 

Baca juga: Arteria Sebut Penegak Hukum Semestinya Tak Kena OTT, Sekjen PDI-P: Dia Keseleo Lidah

Ia mengaku tak sependapat dengan penilaian Arteria Dahlan bahwa penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tidak layak dijerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi.

Menurut dia, jerat OTT KPK berlaku bagi siapa saja, bahkan sekelas petinggi negara.

"Jangankan penegak hukum, petinggi negara saja tidak ada yang kebal hukum. Saya tidak setuju dengan pernyataan tersebut karena siapa pun itu kalau korupsi ya ditangkap. Bagaimanapun metodenya, termasuk OTT," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Sahroni menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan. Sahroni berpandangan, pernyataan Arteria tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi, kata dia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca juga: Respons KPK Terkait Pandangan Arteria Dahlan soal Polisi-Hakim Harusnya Tak Kena OTT

 

"Jadi, tidak ada perlakuan khusus bagi aparat hukum yang korupsi. Justru publik harus diperlihatkan bahwa aparat atau pejabat sama posisinya di mata hukum. Tidak ada keistimewaan," ucap dia.

Respons KPK

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, KPK memiliki wewenang mengusut dugaan tindak pidana korupsi termasuk melakukan OTT terhadap aparat penegak hukum (APH).

“Faktanya KPK dalam Pasal 11 (Undang-Undang KPK) dinyatakan bahwa KPK (memiliki) wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk APH dan penyelenggara negara,” ujar Ghufron ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/11/2021). 

Ghufron menjelaskan bahwa alasan KPK didirikan salah satunya tugasnya adalah menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH dan penyelenggara negara.

“Jadi enggak ada batasan APH maupun penyelenggara negara enggak perlu ditindaklanjuti,” ucap dia.

Baca juga: Tak Setuju Pernyataan Arteria, Wakil Ketua Komisi III: Siapa Pun Itu, kalau Korupsi Ya Ditangkap

 

“Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 Juncto Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,” tutur Ghufron.

Tanggapan Sekjen PDI-P

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pun menyatakan ketidaksetujuan atas pernyataan kadernya itu.

Menurut Hasto, Arteria sedang keseleo lidah saat mengatakan penegak hukum tidak perlu dikenakan OTT dalam dugaan kasus korupsi. 

“Apa yang disampaikan Bung Arteria Dahlan mungkin keseleo lidah karena terlalu bersemangat dan baru pulang dari daerah pemilihan sehingga mungkin kecapaian,” kata Hasto, sebagaimana dikutip dari situs Kompas TV, Jumat (19/11/2021).

Hasto mengatakan, sikap PDI-P sangat jelas bahwa berdasarkan konstitusi mengamanatkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Baca juga: Arteria Dahlan Bilang Polisi-Hakim Semestinya Tak Kena OTT, Ini Kata Polri

 

"Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali,” ucap Hasto.

“Karena itulah siapa pun yang melanggar hukum, terlebih hukum pidana, termasuk korupsi, penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tidak boleh ada pengecualian hanya karena jabatan,” lanjut dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com