JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan anggota Komisi III Fraksi PDI-P Arteria Dahlan menuai kontroversi. Arteria menyatakan polisi, jaksa, dan hakim semestinya tak dikenakan operasi tangkap tangan (OTT).
Arteria beralasan, mereka adalah simbol negara di bidang penegakan hukum yang harus dijaga marwah kehormatannya.
"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Respons Pimpinan Komisi III DPR
Pernyataan Arteri tersebut langsung dihujani kritik yang bahkan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Ia mengaku tak sependapat dengan penilaian Arteria Dahlan bahwa penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tidak layak dijerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut dia, jerat OTT KPK berlaku bagi siapa saja, bahkan sekelas petinggi negara.
"Jangankan penegak hukum, petinggi negara saja tidak ada yang kebal hukum. Saya tidak setuju dengan pernyataan tersebut karena siapa pun itu kalau korupsi ya ditangkap. Bagaimanapun metodenya, termasuk OTT," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Sahroni menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan. Sahroni berpandangan, pernyataan Arteria tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi, kata dia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Jadi, tidak ada perlakuan khusus bagi aparat hukum yang korupsi. Justru publik harus diperlihatkan bahwa aparat atau pejabat sama posisinya di mata hukum. Tidak ada keistimewaan," ucap dia.
Respons KPK
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, KPK memiliki wewenang mengusut dugaan tindak pidana korupsi termasuk melakukan OTT terhadap aparat penegak hukum (APH).
“Faktanya KPK dalam Pasal 11 (Undang-Undang KPK) dinyatakan bahwa KPK (memiliki) wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk APH dan penyelenggara negara,” ujar Ghufron ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Ghufron menjelaskan bahwa alasan KPK didirikan salah satunya tugasnya adalah menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH dan penyelenggara negara.
“Jadi enggak ada batasan APH maupun penyelenggara negara enggak perlu ditindaklanjuti,” ucap dia.
“Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 Juncto Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,” tutur Ghufron.
Tanggapan Sekjen PDI-P
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pun menyatakan ketidaksetujuan atas pernyataan kadernya itu.
Menurut Hasto, Arteria sedang keseleo lidah saat mengatakan penegak hukum tidak perlu dikenakan OTT dalam dugaan kasus korupsi.
“Apa yang disampaikan Bung Arteria Dahlan mungkin keseleo lidah karena terlalu bersemangat dan baru pulang dari daerah pemilihan sehingga mungkin kecapaian,” kata Hasto, sebagaimana dikutip dari situs Kompas TV, Jumat (19/11/2021).
Hasto mengatakan, sikap PDI-P sangat jelas bahwa berdasarkan konstitusi mengamanatkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
"Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali,” ucap Hasto.
“Karena itulah siapa pun yang melanggar hukum, terlebih hukum pidana, termasuk korupsi, penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tidak boleh ada pengecualian hanya karena jabatan,” lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/20/11565071/kontroversi-pernyataan-arteria-dahlan-yang-sebut-penegak-hukum-tak