JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku tak sependapat dengan penilaian Arteria Dahlan bahwa penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tidak layak dijerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut dia, jerat OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku bagi siapa saja, bahkan sekelas petinggi negara.
"Jangankan penegak hukum, petinggi negara saja tidak ada yang kebal hukum. Saya tidak setuju dengan pernyataan tersebut karena siapa pun itu kalau korupsi ya ditangkap. Bagaimanapun metodenya, termasuk OTT," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Arteria Dahlan Bilang Polisi-Hakim Semestinya Tak Kena OTT, Ini Kata Polri
Sahroni menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan.
Sahroni berpandangan, pernyataan Arteria tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi, kata dia, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Jadi, tidak ada perlakuan khusus bagi aparat hukum yang korupsi. Justru publik harus diperlihatkan bahwa aparat atau pejabat sama posisinya di mata hukum. Tidak ada keistimewaan," ucap dia.
Sahroni justru berpandangan bahwa sebagai penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim seharusnya mendapat hukuman lebih berat jika terjerat kasus korupsi.
Sebab, menurut dia, para penegak hukum tersebut dapat dikatakan sudah menyalahi amanah yang diberikan Negara.
"Harusnya hukumannya lebih berat, karena ya mereka harusnya jadi penegak hukum terdepan dan sudah memiliki amanat dari negara untuk menegakkan keadilan," ucap Sahroni.
Baca juga: Pandangan Arteria Dahlan soal Penegak Hukum Tak Bisa Kena OTT Dinilai Keliru
Dia menegaskan, pernyataan Arteria tidak mewakili Komisi III. Menurut dia, ide itu merupakan pandangan pribadi Arteria.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.