Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada penambahan syarat menjadi Jaksa Agung, yakni "lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa".
"Yang pertama sekali, poin masukan kami adalah berkaitan dengan Jaksa Agung, kami sependapat bahwa Jaksa Agung itu memang harus berasal dari jaksa," kata Barita dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu.
Dalam rapat yang sama, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Indonesia Fajri Nursyamsi berpendangan, jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukkan langsung oleh presiden.
PSHK mengusulkan agar seleksi calon Jaksa Agung dilakukan oleh tim independen yang diisi oleh para ahli dan profesional hukum untuk kemudian dipilih oleh presiden.
"Dalam hal ini memang tim seleksi atau tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," kata Fajri.
"Di sini kami mengusulkan tim ini menghasilkan tiga calon dan kemudian diajukan kepada presiden untuk dipilih," ujar Fajri.
Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah kini tengah membahas revisi UU Kejaksaan. RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.