Salin Artikel

Tampung Usulan Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa, Ini Tanggapan Panja RUU Kejaksaan

Menurut Adies, yang terpenting seorang jaksa agung mesti orang yang profesional dan berintegritas, terlepas dari latar belakangnya.

"Saya pikir ya, jaksa ini memang harus seorang yang profesional, jadi bukan hanya harus dari unsur jaksa karier atau seperti apa, paling tidak yang berintegritas dan lain-lain. Tapi ini kan masih berkembang, kita akan melihat nanti yang paling baik yang mana," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Politikus Partai Golkar itu berpandangan, ketentuan yang menyebut seorang jaksa agung harus berlatar belakang jaksa akan menimbulkan persoalan baru.

Sebab, seorang jaksa agung nantinya hanya akan menjabat sampai memasuki usia pensiunnya, seperti yang berlaku di Polri.

Padahal, kata wakil ketua Komisi III DPR itu, jaksa agung umumnya berusia di atas usia pensiun jaksa.

"Apakah masa umurnya mau diperpanjang, terus bagaimana dengan yang lainnya yang di bawah-bawahnya? Ini kan juga masalah, inilah yang harus betul-betul kita dalami dan kita carikan jalan keluar," kata Adies.

Adies melanjutkan, pihaknya juga menampung usul Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengenai pemilihan jaksa agung melalui tim independen, tidak langsung ditunjuk oleh presiden.

Menurut Adies, usul PSHK tersebut masuk akal karena mekanisme serupa juga berlaku dalam pemilihan kapolri, panglima TNI, maupun komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ini juga mau dibentuk timsel pemilihan jaksa agung dan lain-lain kemudian di-fit and proper di Komisi III seperti kepolisian, panglima TNI, komisioner KPK dan lainnya ya monggo-monggo saja, nanti kita lihat," kata Adies.

Diberitakan, Komisi Kejaksaan mengusulkan agar RUU Kejaksaan mengatur bahwa seorang jaksa agung haruslah sosok yang memiliki latar belakang sebagai jaksa.


Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada penambahan syarat menjadi Jaksa Agung, yakni "lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa".

"Yang pertama sekali, poin masukan kami adalah berkaitan dengan Jaksa Agung, kami sependapat bahwa Jaksa Agung itu memang harus berasal dari jaksa," kata Barita dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu.

Dalam rapat yang sama, Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Indonesia Fajri Nursyamsi berpendangan, jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukkan langsung oleh presiden.

PSHK mengusulkan agar seleksi calon Jaksa Agung dilakukan oleh tim independen yang diisi oleh para ahli dan profesional hukum untuk kemudian dipilih oleh presiden.

"Dalam hal ini memang tim seleksi atau tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," kata Fajri.

"Di sini kami mengusulkan tim ini menghasilkan tiga calon dan kemudian diajukan kepada presiden untuk dipilih," ujar Fajri.

Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah kini tengah membahas revisi UU Kejaksaan. RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/16430521/tampung-usulan-jaksa-agung-harus-berlatar-belakang-jaksa-ini-tanggapan-panja

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke