JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) Adies Kadir menyatakan, pihaknya akan menampung usul Komisi Kejaksaan agar jaksa agung harus memiliki latar belakang sebagai jaksa.
Menurut Adies, yang terpenting seorang jaksa agung mesti orang yang profesional dan berintegritas, terlepas dari latar belakangnya.
"Saya pikir ya, jaksa ini memang harus seorang yang profesional, jadi bukan hanya harus dari unsur jaksa karier atau seperti apa, paling tidak yang berintegritas dan lain-lain. Tapi ini kan masih berkembang, kita akan melihat nanti yang paling baik yang mana," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: RUU Kejaksaan, Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa
Politikus Partai Golkar itu berpandangan, ketentuan yang menyebut seorang jaksa agung harus berlatar belakang jaksa akan menimbulkan persoalan baru.
Sebab, seorang jaksa agung nantinya hanya akan menjabat sampai memasuki usia pensiunnya, seperti yang berlaku di Polri.
Padahal, kata wakil ketua Komisi III DPR itu, jaksa agung umumnya berusia di atas usia pensiun jaksa.
"Apakah masa umurnya mau diperpanjang, terus bagaimana dengan yang lainnya yang di bawah-bawahnya? Ini kan juga masalah, inilah yang harus betul-betul kita dalami dan kita carikan jalan keluar," kata Adies.
Baca juga: RUU Kejaksaan, PSHK Usul Jaksa Agung Dipilih Lewat Tim Independen
Adies melanjutkan, pihaknya juga menampung usul Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengenai pemilihan jaksa agung melalui tim independen, tidak langsung ditunjuk oleh presiden.
Menurut Adies, usul PSHK tersebut masuk akal karena mekanisme serupa juga berlaku dalam pemilihan kapolri, panglima TNI, maupun komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ini juga mau dibentuk timsel pemilihan jaksa agung dan lain-lain kemudian di-fit and proper di Komisi III seperti kepolisian, panglima TNI, komisioner KPK dan lainnya ya monggo-monggo saja, nanti kita lihat," kata Adies.
Diberitakan, Komisi Kejaksaan mengusulkan agar RUU Kejaksaan mengatur bahwa seorang jaksa agung haruslah sosok yang memiliki latar belakang sebagai jaksa.
Baca juga: Jaksa Agung: Profesionalitas Jaksa Diuji Saat Tangani Perkara