Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plintat-plintutnya Pemerintah Atur Perjalanan Warga

Kompas.com - 04/11/2021, 07:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah beberapa aturan terkait syarat perjalanan bagi masyarakat dalam waktu relatif singkat.

Bahkan, ada aturan yang baru saja diterapkan, namun langsung diubah setelah direspons negatif masyarakat.

Beberapa aturan yang dengan cepat diubah adalah persyaratan bagi penumpang pesawat, perjalanan dengan moda transportasi darat dan lama karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Pemerintah terkesan tak teguh pendirian alias plintat-plintut. Perencanaan yang tak matang dinilai menjadi sebab dari berubah-ubahnya aturan. 

Berikut aturan terkait syarat perjalanan yang diubah pemerintah:

1. Naik pesawat wajib PCR

Pemerintah sempat menetapkan syarat wajib tes RT PCR bagi calon penumpang pesawat yang berlaku efektif pada 24 Oktober yang lalu. Adapun, wajib tes PCR ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap dan dosis pertama.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, tes PCR tersebut dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.

Namun, kebijakan tersebut mendapatkan respons negatif dari masyarakat karena hasil tes PCR membutuhkan waktu yang lama dan harga yang lebih tinggi dari tes Antigen.

Beberapa pakar pun berpendapat metode skrining bagi pelaku perjalanan cukup dengan tes antigen.

Baca juga: Tes PCR Tetap Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Alasan Pemerintah

Dua pekan berselang setelah aturan tersebut diberlakukan, pemerintah melakukan revisi terkait persyaratan untuk calon penumpang pesawat.

Pada 2 November, melalui Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, pemerintah mengatur bahwa calon penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes Antigen yang sampelnya diambil (H-1) sebelum keberangkatan dengan syarat sudah divaksinasi lengkap.

Sementara, calon penumpang pesawat yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil (H-3) sebelum keberangkatan.

2. Perjalanan darat dengan jarak 250 KM

Selain wajib PCR bagi moda transportasi udara, pemerintah juga sempat mengatur bahwa perjalanan jarak jauh 250 kilometer wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif PCR atau antigen.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku pada 27 Oktober 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com