Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plintat-plintutnya Pemerintah Atur Perjalanan Warga

Kompas.com - 04/11/2021, 07:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah beberapa aturan terkait syarat perjalanan bagi masyarakat dalam waktu relatif singkat.

Bahkan, ada aturan yang baru saja diterapkan, namun langsung diubah setelah direspons negatif masyarakat.

Beberapa aturan yang dengan cepat diubah adalah persyaratan bagi penumpang pesawat, perjalanan dengan moda transportasi darat dan lama karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Pemerintah terkesan tak teguh pendirian alias plintat-plintut. Perencanaan yang tak matang dinilai menjadi sebab dari berubah-ubahnya aturan. 

Berikut aturan terkait syarat perjalanan yang diubah pemerintah:

1. Naik pesawat wajib PCR

Pemerintah sempat menetapkan syarat wajib tes RT PCR bagi calon penumpang pesawat yang berlaku efektif pada 24 Oktober yang lalu. Adapun, wajib tes PCR ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap dan dosis pertama.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, tes PCR tersebut dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.

Namun, kebijakan tersebut mendapatkan respons negatif dari masyarakat karena hasil tes PCR membutuhkan waktu yang lama dan harga yang lebih tinggi dari tes Antigen.

Beberapa pakar pun berpendapat metode skrining bagi pelaku perjalanan cukup dengan tes antigen.

Baca juga: Tes PCR Tetap Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Alasan Pemerintah

Dua pekan berselang setelah aturan tersebut diberlakukan, pemerintah melakukan revisi terkait persyaratan untuk calon penumpang pesawat.

Pada 2 November, melalui Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, pemerintah mengatur bahwa calon penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes Antigen yang sampelnya diambil (H-1) sebelum keberangkatan dengan syarat sudah divaksinasi lengkap.

Sementara, calon penumpang pesawat yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil (H-3) sebelum keberangkatan.

2. Perjalanan darat dengan jarak 250 KM

Selain wajib PCR bagi moda transportasi udara, pemerintah juga sempat mengatur bahwa perjalanan jarak jauh 250 kilometer wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif PCR atau antigen.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku pada 27 Oktober 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com