JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, aturan terkait perjalanan melalui jalur darat dengan jarak tempuh 250 km wajib tes PCR atau antigen sudah dicabut.
"Update terakhir SE Nomor 90 yang sebelumnya mengatur mengenai transportasi darat termasuk ketentuan jarak 250 km itu sudah dicabut dan diganti dengan SE Nomor 94 per kemarin," kata Adita dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (3/11/2021).
Adita mengatakan, dalam kebijakan terbaru yang diterbitkan Kemenhub, perjalanan dengan jarak jauh menggunakan transportasi darat wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam untuk vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Aturan Direvisi, Kini Perjalanan Darat Jarak Jauh 250 Km Cukup Pakai Antigen
Ia mengatakan, aturan tersebut sudah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada 2 November lalu.
"Dan itu wajib ya," ujarnya.
Di samping itu, Adita mengatakan, pengawasan untuk moda transportasi darat seperti bus dan mobil pribadi akan dilakukan secara acak.
Sebab, kata dia, Kemenhub tak mungkin melakukan pengawasan satu per satu bus atau kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan.
"Pemeriksaan secara acak, bisa saja nanti di rest area atau juga di kantor-kantor Kementerian Perhubungan yang ada di lintasan nasional, jadi ini yang diharapkan masyarakat juga bersiap," ucap dia.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pemerintah Seharusnya Mampu Berikan Layanan Tes PCR Gratis
Lebih lanjut, Adita mengingatkan masyarakat untuk memastikan diri mereka dalam kondisi sehat sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.
"Tujuannya sekali lagi ini bukan untuk siapa-siapa ya, tapi bagi keamanan pelaku perjalanan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.