Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR Sudah Dicabut, Ini Revisinya

Kompas.com - 03/11/2021, 15:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, aturan terkait perjalanan melalui jalur darat dengan jarak tempuh 250 km wajib tes PCR atau antigen sudah dicabut.

"Update terakhir SE Nomor 90 yang sebelumnya mengatur mengenai transportasi darat termasuk ketentuan jarak 250 km itu sudah dicabut dan diganti dengan SE Nomor 94 per kemarin," kata Adita dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (3/11/2021).

Adita mengatakan, dalam kebijakan terbaru yang diterbitkan Kemenhub, perjalanan dengan jarak jauh menggunakan transportasi darat wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam untuk vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: Aturan Direvisi, Kini Perjalanan Darat Jarak Jauh 250 Km Cukup Pakai Antigen

Ia mengatakan, aturan tersebut sudah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada 2 November lalu.

"Dan itu wajib ya," ujarnya.

Di samping itu, Adita mengatakan, pengawasan untuk moda transportasi darat seperti bus dan mobil pribadi akan dilakukan secara acak.

Sebab, kata dia, Kemenhub tak mungkin melakukan pengawasan satu per satu bus atau kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan.

"Pemeriksaan secara acak, bisa saja nanti di rest area atau juga di kantor-kantor Kementerian Perhubungan yang ada di lintasan nasional, jadi ini yang diharapkan masyarakat juga bersiap," ucap dia.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pemerintah Seharusnya Mampu Berikan Layanan Tes PCR Gratis

Lebih lanjut, Adita mengingatkan masyarakat untuk memastikan diri mereka dalam kondisi sehat sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.

"Tujuannya sekali lagi ini bukan untuk siapa-siapa ya, tapi bagi keamanan pelaku perjalanan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com