JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan beberapa aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali hingga 1 November 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen untuk pemeriksaan Covid-19.
Hasil tes tersebut berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Baca juga: Luhut: Sopir Logistik yang Sudah Divaksinasi Lengkap Cukup Tes Antigen untuk Perjalanan Domestik
Sementara itu, untuk sopir yang baru divaksin satu kali, hasil tes antigen akan berlaku selama 7 hari.
Selanjutnya, untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan tes antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Mal 50 Persen, Tempat Permainan Anak di Mal Dibolehkan
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021. Keputusan tersebut diumumkan Luhut pada Senin.
"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Baca juga: Aturan PPKM Level 1-2 di Jawa dan Bali, Bioskop Dibuka untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.