Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plintat-plintutnya Pemerintah Atur Perjalanan Warga

Kompas.com - 04/11/2021, 07:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena dinilai membingungkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama kurang lebih 4 jam tersebut.

Namun, pada 2 November, Kementerian Perhubungan mencabut aturan tersebut.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR Sudah Dicabut, Ini Revisinya

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut diganti dengan SE Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam tersebut, perjalanan dengan jarak jauh menggunakan transportasi darat wajib menunjukkan hasil tes Antigen 1x24 jam untuk vaksinasi minimal dosis pertama.

"Dan itu wajib ya," kata Adita dalam diskusi secara virtual, Rabu (3/11/2021)

Penjelasan Kemenhub

Pihak Kemenhub beralasan kebijakan terkait perjalanan yang diubah dalam waktu yang cukup singkat tersebut dilakukan berdasarkan situasi pandemi Covid-19.

"Sebenarnya peraturan ini disesuaikan itu kan mengikuti dinamika dan situasi pandemi, kalau kita lihat pemerintah ini berupaya juga terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter," kata Jubir Kemenhub Adita.

Baca juga: Satgas Covid-19: Regulasi Sering Berubah dan Direvisi karena Dinamika Pandemi

Adita menjelaskan, pemerintah setiap pekannya melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menyampaikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Hasil evaluasi PPKM tersebut, lanjutnya, menjadi acuan untuk melakukan penyesuaian aturan di sektor transportasi.

Ia menekankan, penyesuaian aturan-aturan tersebut bertujuan untuk pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dan lebih baik.

"Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 di Indonesia ini tetap bisa kita kendalikan dan kalau memungkinkan bisa jauh lebih baik dari kondisi sekarang juga sudah cukup melandai kasusnya," ucap dia.

Tak matang

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah tidak melakukan perencanaan yang matang sehingga menyebabkan kebijakan tentang pencegahan penularan Covid-19 berubah-ubah.

Hal ini ia katakan merespons kebijakan pemerintah soal aturan perjalanan darat lebih dari 250 kilometer yang mengharuskan penyertaan surat pemeriksaan laboratorium PCR atau antigen.

Baca juga: Syarat Perjalanan Berubah-ubah Dinilai Membingungkan Masyarakat

Namun, setelah mendapat kritik, dalam hitungan hari kebijakan tersebut diubah menjadi setiap perjalanan darat tanpa ada batasan jarak harus menyertakan surat periksaan antigen saja.

"Jadi perencanaan yang enggak matang karena ada tekanan dari kelompok-kelompok tententu begitu," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com