Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena dinilai membingungkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama kurang lebih 4 jam tersebut.
Namun, pada 2 November, Kementerian Perhubungan mencabut aturan tersebut.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR Sudah Dicabut, Ini Revisinya
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut diganti dengan SE Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam tersebut, perjalanan dengan jarak jauh menggunakan transportasi darat wajib menunjukkan hasil tes Antigen 1x24 jam untuk vaksinasi minimal dosis pertama.
"Dan itu wajib ya," kata Adita dalam diskusi secara virtual, Rabu (3/11/2021)
Pihak Kemenhub beralasan kebijakan terkait perjalanan yang diubah dalam waktu yang cukup singkat tersebut dilakukan berdasarkan situasi pandemi Covid-19.
"Sebenarnya peraturan ini disesuaikan itu kan mengikuti dinamika dan situasi pandemi, kalau kita lihat pemerintah ini berupaya juga terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter," kata Jubir Kemenhub Adita.
Baca juga: Satgas Covid-19: Regulasi Sering Berubah dan Direvisi karena Dinamika Pandemi
Adita menjelaskan, pemerintah setiap pekannya melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menyampaikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Hasil evaluasi PPKM tersebut, lanjutnya, menjadi acuan untuk melakukan penyesuaian aturan di sektor transportasi.
Ia menekankan, penyesuaian aturan-aturan tersebut bertujuan untuk pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dan lebih baik.
"Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 di Indonesia ini tetap bisa kita kendalikan dan kalau memungkinkan bisa jauh lebih baik dari kondisi sekarang juga sudah cukup melandai kasusnya," ucap dia.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah tidak melakukan perencanaan yang matang sehingga menyebabkan kebijakan tentang pencegahan penularan Covid-19 berubah-ubah.
Hal ini ia katakan merespons kebijakan pemerintah soal aturan perjalanan darat lebih dari 250 kilometer yang mengharuskan penyertaan surat pemeriksaan laboratorium PCR atau antigen.
Baca juga: Syarat Perjalanan Berubah-ubah Dinilai Membingungkan Masyarakat
Namun, setelah mendapat kritik, dalam hitungan hari kebijakan tersebut diubah menjadi setiap perjalanan darat tanpa ada batasan jarak harus menyertakan surat periksaan antigen saja.
"Jadi perencanaan yang enggak matang karena ada tekanan dari kelompok-kelompok tententu begitu," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).