Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan MK, Anggota DPR Prediksi Pandemi Covid-19 Belum Berakhir Akhir 2021

Kompas.com - 30/10/2021, 22:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo berpendapat, pemerintah belum bisa memastikan pandemi Covid-19 berakhir pada akhir tahun 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Rahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo mesti mengumumkan status pandemi Covid-19 berlanjut atau tidak pada akhir 2021.

"Saya kira memang melihat indikator dunia, melihat indikator yang lain, saya kira belum bisa dikatakan pandemi ini akan berakhir tahun ini," kata Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).

Baca juga: Jokowi Diminta Beri Kejelasan Lanjut atau Tidaknya Status Darurat Covid-19 Paling Lambat Akhir 2021

Rahmad berpandangan, Pemerintah Indonesia tidak bisa memutuskan sepihak berlanjut atau tidaknya status pandemi Covid-19 karena status itu berlaku sedunia, tidak hanya di Indonesia.

Ia pun mengingatkan, kendati situasi Covid-19 di Indonesia tengah melandai, ledakan kasus di Tanah Air sewaktu-waktu dapat kembali terjadi dipengaruhi oleh kondisi di negara tetangga maupun mitra Indonesia, situasi serupa dialami oleh negara-negara lain.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa upaya mengatasi pandemi harus dilakukan bersama-sama, tidak hanya oleh negara-negara maju saja yang mampu membeli dan memproduksi vaksin.

"Kalau negara satu itu bisa mengendalikan, negara maju itu bisa mengendalikan, tetapi tetangganya atau banyak negara belum, saya kira bisa potensi terjadi ledakan," ujar politikus PDI-P itu.

Baca juga: MK Koreksi Pasal soal Impunitas dalam Penanganan Covid-19, Anggota DPR: Pengingat bagi Pengambil Kebijakan

Kendati demikian, Rahmad menyatakan tetap menghormati putusan MK yang final dan mengikat sehingga ia mendorong agar pemerintah menyatakan bahwa pandemi belum berakhir pada penghujung 2021 kelak.

"Tetap kita harus hormati, tinggal bagaimana pemerintah menjalankan amanah dari MK itu dengan tetap (menyatakan) belum berakhir terhadap pandemi yang sedang berlangsung," kata dia.

Diberitakan, hakim MK menyatakan, Jokowi harus mengumumkan pandemi Covid-19 selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi dikeluarkan.

Baca juga: Pasal Impunitas Penanganan Covid-19 Dikoreksi, Mahfud: MK Justru Benarkan Seluruh UU

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com