Salin Artikel

Tanggapi Putusan MK, Anggota DPR Prediksi Pandemi Covid-19 Belum Berakhir Akhir 2021

Hal ini disampaikan Rahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo mesti mengumumkan status pandemi Covid-19 berlanjut atau tidak pada akhir 2021.

"Saya kira memang melihat indikator dunia, melihat indikator yang lain, saya kira belum bisa dikatakan pandemi ini akan berakhir tahun ini," kata Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).

Rahmad berpandangan, Pemerintah Indonesia tidak bisa memutuskan sepihak berlanjut atau tidaknya status pandemi Covid-19 karena status itu berlaku sedunia, tidak hanya di Indonesia.

Ia pun mengingatkan, kendati situasi Covid-19 di Indonesia tengah melandai, ledakan kasus di Tanah Air sewaktu-waktu dapat kembali terjadi dipengaruhi oleh kondisi di negara tetangga maupun mitra Indonesia, situasi serupa dialami oleh negara-negara lain.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa upaya mengatasi pandemi harus dilakukan bersama-sama, tidak hanya oleh negara-negara maju saja yang mampu membeli dan memproduksi vaksin.

"Kalau negara satu itu bisa mengendalikan, negara maju itu bisa mengendalikan, tetapi tetangganya atau banyak negara belum, saya kira bisa potensi terjadi ledakan," ujar politikus PDI-P itu.

Kendati demikian, Rahmad menyatakan tetap menghormati putusan MK yang final dan mengikat sehingga ia mendorong agar pemerintah menyatakan bahwa pandemi belum berakhir pada penghujung 2021 kelak.

"Tetap kita harus hormati, tinggal bagaimana pemerintah menjalankan amanah dari MK itu dengan tetap (menyatakan) belum berakhir terhadap pandemi yang sedang berlangsung," kata dia.

Diberitakan, hakim MK menyatakan, Jokowi harus mengumumkan pandemi Covid-19 selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi dikeluarkan.


Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengumuman tersebut akan menentukan apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan tetap berlaku atau tidak.

Hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi oleh MK.

Dalam revisi itu disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi Covid-19 telah berakhir.

Jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (28/10/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/30/22220041/tanggapi-putusan-mk-anggota-dpr-prediksi-pandemi-covid-19-belum-berakhir

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke