Hal ini disampaikan Rahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo mesti mengumumkan status pandemi Covid-19 berlanjut atau tidak pada akhir 2021.
"Saya kira memang melihat indikator dunia, melihat indikator yang lain, saya kira belum bisa dikatakan pandemi ini akan berakhir tahun ini," kata Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).
Rahmad berpandangan, Pemerintah Indonesia tidak bisa memutuskan sepihak berlanjut atau tidaknya status pandemi Covid-19 karena status itu berlaku sedunia, tidak hanya di Indonesia.
Ia pun mengingatkan, kendati situasi Covid-19 di Indonesia tengah melandai, ledakan kasus di Tanah Air sewaktu-waktu dapat kembali terjadi dipengaruhi oleh kondisi di negara tetangga maupun mitra Indonesia, situasi serupa dialami oleh negara-negara lain.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa upaya mengatasi pandemi harus dilakukan bersama-sama, tidak hanya oleh negara-negara maju saja yang mampu membeli dan memproduksi vaksin.
"Kalau negara satu itu bisa mengendalikan, negara maju itu bisa mengendalikan, tetapi tetangganya atau banyak negara belum, saya kira bisa potensi terjadi ledakan," ujar politikus PDI-P itu.
Kendati demikian, Rahmad menyatakan tetap menghormati putusan MK yang final dan mengikat sehingga ia mendorong agar pemerintah menyatakan bahwa pandemi belum berakhir pada penghujung 2021 kelak.
"Tetap kita harus hormati, tinggal bagaimana pemerintah menjalankan amanah dari MK itu dengan tetap (menyatakan) belum berakhir terhadap pandemi yang sedang berlangsung," kata dia.
Diberitakan, hakim MK menyatakan, Jokowi harus mengumumkan pandemi Covid-19 selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi dikeluarkan.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengumuman tersebut akan menentukan apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan tetap berlaku atau tidak.
Hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi oleh MK.
Dalam revisi itu disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi Covid-19 telah berakhir.
Jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (28/10/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/30/22220041/tanggapi-putusan-mk-anggota-dpr-prediksi-pandemi-covid-19-belum-berakhir