Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Koreksi Pasal soal Impunitas dalam Penanganan Covid-19, Anggota DPR: Pengingat bagi Pengambil Kebijakan

Kompas.com - 29/10/2021, 19:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

UU tersebut merupakan penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.

Menurut Misbakhun, putusan tersebut merupakan pengingat bagi pengambil kebijakan agar penggunaan anggaran pada masa pandemi Covid-19 tidak digunakan untuk kepentingan yang tak baik.

"Putusan MK ini juga sebagai pengingat bagi para pengambil kebijakan, dalam penggunaan anggaran negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebaikan," kata Misbakhun, dalam keterangan pers, Jumat (29/10/2021).

"Apalagi sampai mengambil manfaat pribadi yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Baca juga: MK Koreksi Pasal soal Imunitas Penyelenggara Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Politisi Partai Golkar itu secara khusus mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar benar-benar memegang kaidah iktikad baik yang tercantum dalam UU tersebut dalam menjalankan kebijakan.

Kendati demikian, ia meminta agar para pengambil keputusan soal APBN tidak menjadi takut dan ragu melaksanakan kebijakan pasca-putusan MK tersebut.

"Kalau sampai ketakutan ini menjadi paranoid atau trauma tersendiri bagi para pengambil kebijakan, akibatnya bisa banyak program prorakyat dalam bentuk bantuan sosial, progam penanganan dan penanggulangan Covid-19, vaksinasi, dan PEN bakal akan terganggu atau tidak berjalan," kata dia.

Ia melanjutkan, APBN dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan instrumen penting untuk menggerakkan dan mendorong perekonomian yang mengalami tekanan sangat berat akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Misbakhun berjanji akan terus berupaya mengawasi realisasi APBN dan PEN agar tidak menyimpang.

"Untuk itu, saya sebagai anggota DPR RI yang selama ini selalu terlibat dalam proses-proses awal pembahasan APBN dan Program PEN akan terus mengawal prinsip, kaidah, iktikad baik, dan ketaatan atas peraturan perundang-undangan dalam setiap rapat dengan mitra Komisi XI," kata dia.

Baca juga: MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun

Diberitakan sebelumnya, MK mengoreksi ketentuan Pasal 27 ayat (1) dalam UU 2/2020.

MK menilai ketentuan tersebut memberikan hak imunitas kepada pejabat dan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait penanganan pandemi.

Ketentuan itu berpotensi menimbulkan impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana atas segala tindakan dan keputusan yang diambil berdasarkan UU 2/2020.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com