Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pengumuman tersebut akan menentukan apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan tetap berlaku atau tidak.
Hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi oleh MK.
Dalam revisi itu disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pandemi Covid-19 telah berakhir.
Jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (28/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.