JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum pemohon uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Violla Reininda mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mengumumkan pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum pada akhir tahun 2021.
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.
"Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat Covid-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis atau darurat atau dicabut," kata Violla kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021).
Baca juga: Putusan MK, Jokowi Harus Putuskan Status Pandemi Selesai atau Tidak dengan Batas Akhir 2021
Violla menjelaskan, pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2020 merujuk pada status kedaruratan kesehatan dan bencana nonalam Covid-19 yang harus dipastikan Presiden Jokowi maksimal di akhir tahun kedua terjadinya pandemi.
Menurut dia, apabila Presiden mengumumkan status darurat masih berlanjut, maka UU tersebut tetap berlaku.
"Dengan catatan perumusan anggaran dan penentuan batas defisit dilakukan berdasarkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," ujar Violla.
Baca juga: MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun
Pernyataan Violla berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk mengkoreksi Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020.
Pasal tersebut dikoreksi karena dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Sebab, pasal tersebut tidak memberikan jangka waktu keberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2020, kendati diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan di masa darurat kesehatan masyarakat.
Adapun Pasal 29 sebelumnya menyatakan, "Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Vaksinasi Covid-19 dan Harapan Menuju Endemi
MK menyatakan, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat tahun akhir tahun kedua. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir sebelum memasuki tahun ketiga Undang-Undang a quo masih dapat diberlakukan. Namun, pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.