Beberapa hal yang ditetapkan dalam SK Nomor 14 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Pertama, entry point yang ditetapkan bagi WNI pelaku perjalanan internasional antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten dan Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Pelabuhan Laut Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan, serta Pos Lintas Batas Negara Aruk dan Entikong.
Kedua, tempat karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta ditetapkan di Wisma Pademangan.
Beberapa pelayanan di wisma tersebut meliputi penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Wisma Pademangan ditujukan khusus untuk WNI berstatus pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, serta WNI berstatus pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Tanah Air usai mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Wisma tersebut juga diperuntukkan bagi pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.