JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, KPK tidak akan mampu memberantas korupsi tanpa andil dari jajaran Polri, TNI dan Kejaksaan dalam memerangi korupsi.
Hal itu, dia sampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama aparat penegak hukum (APH) pada wilayah hukum Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung Mahakam Mapolda, Rabu, (13/10/2021).
Firli mengajak jajaran aparat penegak hukum di Kalimantan Timur untuk bersama-sama mewujudkan tujuan negara sebagaimana semangat para pendiri bangsa.
“Kami sangat sadar bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja,” ujar Firli, melalui keterangan pers, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Di Balik Pujian 2 Jempol Gubernur Kaltim untuk Ketua KPK Firli Bahuri
“Kawan-kawan dari Polda dan Kejaksaan sangat menentukan. Satu kata, tidak ada seorang pun yang sukses tanpa orang lain,” ucap dia.
Firli menyampaikan bahwa, kehadiran dirinya dan jajaran lembaga antirasuah itu adalah membawa amanat Pasal 6 huruf d Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
KPK, ujar dia, berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Perpres No. 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Menurut Firli, telah ada beberapa contoh perkara yang KPK supervisi di beberapa daerah, sehingga kini kasus yang telah bertahun-tahun tersebut bias selesai.
Ia pun menyebut, pembiayaan penanganan perkara yang disupervisi oleh KPK, akan menjadi beban KPK agar dapat mempercepat penanganan perkara tersebut.
“Mari Kita semangati diri kita untuk membebaskan negara kita dari korupsi karena korupsi merampas hak-hak rakyat dan masa depan anak cucu kita. Jika tidak, maka kita turut memberikan andil terhadap kegagalan negara,” ajak Firli.
Baca juga: KPK: Orang Per Orang Tidak Mungkin Bisa Mengatur Perkara
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kaltim Herry Rudolf Nahak, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, dan Pangdam Mayjend TNI Heri Wiranto, serta jajaran Kajari dan Kapolres di Provinsi Kaltim.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Herry Rudolf Nahak menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh KPK dan berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Sudah ada beberapa kasus yang sudah mendapatkan supervisi dari KPK dan secara periodik Direktorat Korsup Wilayah IV KPK melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim,” ujar Herry.
Saat ini, kata dia, Polda Kaltim sedang menangani perkara senilai Rp 52,8 miliar dan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 8 Miliar.
Kapolda juga menyampaikan usulan untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya bagi para pejabat daerah dengan memberikan pemahaman terkait dengan mens rea agar para pejabat daerah menjauhi tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.