Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Usul Revisi UU Sisdiknas Dilakukan dengan Metode Omnibus Law

Kompas.com - 06/10/2021, 15:45 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut dia, akan lebih baik apabila revisi tersebut dilakukan dengan metode omnibus law dengan menggabungkan banyak UU terkait pendidikan.

"Bagaimana kalau kita mendorong saudara-saudara kami legislatif mencoba melakukan revisi sisdiknas yang komprehensif," kata Unifah dalam diskusi daring, Rabu (6/10/2021).

"Dan mulai dengan pendekatan apa yang disebut dengan omnibus law seperti yang kemarin," lanjut dia.

Unifa mengatakan, saat ini banyak sekali terjadi tumpang tindih antar UU yang berkaitan dengan dunia pendidikan di Tanah Air.

Oleh karena itu, dia mendukung UU Sisdiknas agar dijadikan satu kesatuan dalam satu UU dengan metode ombibus law.

Baca juga: PGRI Dorong Revisi UU Sisdiknas agar Sesuai Pengajaran Masa Kini

"Jadi cukup ada satu Undang-Undang Sisdiknas tapi bisa menjawab kebutuhan pendidikan mulai dari Paud sampai pendidikan tinggi dan merespons sesuai dengan kebutuhan di masa yang akan datang," ujarnya.

Unifa juga menilai UU Sisdiknas sekarang ini sudah cukup lama tidak diperbaharui atau di revisi, sementara dunia pendidikan selalu berkembang.

Maka dari itu, ia mendorong agar UU Sisdiknas bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

"Undang-Undang ini sudah kurang bisa menjawab kebutuhan kini dan yang akan datang," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga menilai UU Sisdiknas perlu direvisi agar menjawab kebutuhan pendidikan saat ini.

"Revisi UU (Pendidikan Nasional) makin relevan, karena UU ini sudah 16 tahun. Tentu berbagai tantangan tidak dapat kita dapati jawabannya di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," kata Syaiful Huda melansir laman UGM, Senin (28/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com