Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbudristek: Pembubaran BSNP Tak Bertentangan dengan UU Sisdiknas

Kompas.com - 08/09/2021, 15:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim, pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Catharina Girsang mengatakan, nomenklatur BSNP tidak secara eksplisit diatur dalam UU Sisdiknas.

"Sekali lagi, untuk kita pahami bersama, BSNP tidak pernah diatur di dalam Undang-Undang Sisdiknas," kata Catharina dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Pengamat Pendidikan: Pembubaran BSNP Jadi Langkah Percepat Transformasi Pendidikan

Catharina mengatakan, Pasal 35 UU Sisdiknas tidak mengamanatkan adanya BSNP, tetapi badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Catharina juga menepis anggapan yang menyebutkan bahwa BSNP merupakan lembaga yang bersifat mandiri.

Menurut dia, anggapan itu tidak sepenuhnya benar karena berdasarkan Pasal 76 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, standar yang dikembangkan oleh BSNP baru berlaku efektif dan mengikat setelah ditetapkan dengan peraturan menteri.

Secara organisasi, kata Catharina, anggota BSNP pun diangkat dan diberhentikan oleh mendikbud. Lalu, BSNP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada mendikbud.

"Jadi secara kelembagaan kalau kita lihat mulai dari pembentukannya, keanggotaan, anggaran dan tusinya, BSNP secara kelembagaan tidak bersifat mandiri secara mutlak dalam PP 19 Rahun 2005," kata Catharina.

Pembubaran BSNP tertuang pada Pasal 334 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca juga: Pembubaran BSNP Dikritik Salahi UU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Pada pasal itu dituliskan bahwa peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek menyatkan, tugas dan fungsi BSNP akan dialihkan ke Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Hal itu berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyebut pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar.

Anang menyebutkan, dewan pakar tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbud Ristek mengenai standar nasional pendidikan.

Kemendikbud Ristek juga akan mengundang seluruh anggota BSNP menjadi anggota dewan pakar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com