JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut dia, akan lebih baik apabila revisi tersebut dilakukan dengan metode omnibus law dengan menggabungkan banyak UU terkait pendidikan.
"Bagaimana kalau kita mendorong saudara-saudara kami legislatif mencoba melakukan revisi sisdiknas yang komprehensif," kata Unifah dalam diskusi daring, Rabu (6/10/2021).
"Dan mulai dengan pendekatan apa yang disebut dengan omnibus law seperti yang kemarin," lanjut dia.
Unifa mengatakan, saat ini banyak sekali terjadi tumpang tindih antar UU yang berkaitan dengan dunia pendidikan di Tanah Air.
Oleh karena itu, dia mendukung UU Sisdiknas agar dijadikan satu kesatuan dalam satu UU dengan metode ombibus law.
"Jadi cukup ada satu Undang-Undang Sisdiknas tapi bisa menjawab kebutuhan pendidikan mulai dari Paud sampai pendidikan tinggi dan merespons sesuai dengan kebutuhan di masa yang akan datang," ujarnya.
Unifa juga menilai UU Sisdiknas sekarang ini sudah cukup lama tidak diperbaharui atau di revisi, sementara dunia pendidikan selalu berkembang.
Maka dari itu, ia mendorong agar UU Sisdiknas bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
"Undang-Undang ini sudah kurang bisa menjawab kebutuhan kini dan yang akan datang," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga menilai UU Sisdiknas perlu direvisi agar menjawab kebutuhan pendidikan saat ini.
"Revisi UU (Pendidikan Nasional) makin relevan, karena UU ini sudah 16 tahun. Tentu berbagai tantangan tidak dapat kita dapati jawabannya di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," kata Syaiful Huda melansir laman UGM, Senin (28/6/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/06/15455571/pgri-usul-revisi-uu-sisdiknas-dilakukan-dengan-metode-omnibus-law