JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dari korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap kliennya, yaitu MS.
"Psikolog LPSK menyimpulkan MS, korban pelecehan seks dan perundungan KPI mengalami post traumatic stress disorder (PTSD)," kata salah satu kuasa hukum dari MS, Muhammad Mualimin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
MS juga disebut masih membutuhkan intervensi psikologis dan dukungan keluarga.
Baca juga: Pelaku Pelecehan di KPI Dinilai Perlu Rehabilitasi Mindset
Lebih lanjut, Mualimin mengatakan, hasil pemeriksaan menyimpulkan MS belum bisa berdamai dengan masa lalunya.
"Masih tidak percaya mengapa ia bisa jadi korban pelecehan seks dan perundungan, serta cenderung paranoid karena membayangkan hal buruk yang akan terjadi padanya di berbagai situasi," kata dia.
Selanjutnya, ia menambahkan, MS masih tampak emosional.
Selain itu, perilaku MS disebut masih sering berubah. Misalnya tiba-tiba berteriak sendiri hingga mengagetkan sekitarnya, mudah stres, sulit konsentrasi, serta kurang mampu mengontrol dorongan dalam dirinya.
"MS mudah histeris dan menangis khususnya saat menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya dan merasa bodoh karena tidak bisa membantu dirinya sendiri atas kejadian yang dialaminya saat ini," ujar Mualimin.
Baca juga: KPI Harap Kasus MS Jadi Pertimbangan DPR Kembali Bahas RUU PKS
Diketahui, MS telah melakukan pemeriksaan psikologi di LPSK pada tanggal 27 September 2021.
Adapun, kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu (1/9/2021).
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015.
Kini, kasus pelecehan MS saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian melalui Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain Polres Jakarta Pusat, pihak Komnas HAM dan LPSK juga turut mengawal kasus tersebut.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Minta KPI Bentuk Tim Investigasi Independen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.