Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik: 57 Pegawai KPK yang Dipecat Jalankan Amanah UU KPK dan Tak Pernah Langgar Etik

Kompas.com - 05/10/2021, 21:26 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito memastikan, 57 pegawai KPK yang dipecat menjalankan amanah Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.

Lakso mencontohkan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menangani perkara suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan penyidik kasus bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial Andre Dedy Nainggolan.

Mereka berdua, ujar dia, tetap meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk penggeledahan, penyitaan dan penyadapan dalam menangani perkara tersebut sebagai amanah UU KPK.

“Saya menegaskan kalau dipaksa bahwa ASN itu harus patuh dengan hukum, saya bisa menegaskan kalau Novel Baswedan ketika menangani kasus KKP, Andre Nainggolan ketika menangani kasus Bansos semua walaupun tidak sepakat mungkin secara pribadi mengenai revisi Undang-Undang KPK, tapi menjalankan semua yang diamanatkan dalam revisi undang-undang KPK,” ujar Lakso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Pamitan di Gedung Merah Putih, Eks Penyidik KPK: TWK Tak Transparan dan Akuntabel

“Dia izin kepada Dewas ketika melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyadapan,” kata dia.

Seperti diketahu, 57 pegawai KPK itu dipecat usai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagaian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, ujar Lakso, pegawai KPK yang dipecat juga tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sementara, ada dua pimpinan KPK yang dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

“Dua pimpinan KPK hanya dalam jangka waktu hampir dua tahun itu sudah dinyatakan melanggar kode etik dan itu bukan saya yang ngomong, itu (berdasarkan putusan) dewan pengawas KPK,” ucap Lakso.

Baca juga: Bertemu dengan Polri, 57 Eks Pegawai KPK Menindaklanjuti Rencana Perekrutan Jadi ASN

Lakso mengikuti TWK susulan bersama dua orang pegawai lainnya karena saat itu sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

Dua pegawai lainnya, kata Lakso, satu dari penyelidikan dan satu lagi dari direkrorat gratifikasi. Lakso menempuh pendidikan di Swedia sedangkan dua lainnya melanjutkan pendidikan di Australia.

Hari ini, dia pun membereskan barang-barang, mengembalikan laptop kantor dan juga kartu identitas serta perlengkapan-perlengkapan lain yang selama ini digunakan untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan di KPK.

“Saya masuk ke dalam itu sudah diputus aksesnya, jadi kartu pegawai saya tidak lagi bisa digunakan, jadi harus pakai id (kartu identitas) tamu dan dijemput,” ujar Lakso.

“Jadi tadi saya di dalem beres-beres meja sebentar, ada beberapa barang yang belum dibereskan sebelum saya berangkat ke Swedia,” ucap dia.

Baca juga: Jokowi Diminta Beri Penjelasan Soal Tindak Lanjut Pemecatan 56 Pegawai KPK, Bukan Melempar ke Kapolri

Lakso menuturkan, dirinya sempat bertemu rekan-rekan pegawai KPK lainnya saat berpamitan dan membereskan barang-barangnya.

Menurut dia, sejumlah pegawai KPK yang kini menjadi pegawai ASN di KPK merasa bahwa 57 pegawai yang dipecat telah mendapatkan ketidakadilan.

“Saya ketemu dengan teman-teman pegawai ya, kita tahu bersama sebetulnya dari hati terdalam kawan-kawan pegawai KPK ini melihat ada ketidakadilan dalam proses tes wawasan kebangsaan,” ucap dia.

“Karena pun kita melihat dari 57 pegawai yang ada itu tidak satu pun ada catatan pelanggaran etik yang dilakukan serius, dalam konteks pelanggaran seperti melakukan kongkalikong seperti kasus belakangan yang terjadi kepada satu penyidik KPK dan lain-lain,” tutur Lakso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com