Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK, Arsul Sani: Mari Berprasangka Baik

Kompas.com - 29/09/2021, 11:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Menurut dia, langkah Kapolri itu merupakan bentuk penghargaan terhadap sumber daya manusia (SDM) KPK yang "terbuang" karena tidak memenuhi syarat TWK.

"Langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK itu merupakan terobosan untuk menyelesaikan persoalan atau sebagai jalan keluar atas persoalan 56 pegawai KPK tersebut," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Mahfud Jelaskan Dasar Hukum Jokowi Izinkan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Untuk itu, ia mengajak semua pihak dan para pemangku kepentingan terkait untuk melihat inisiatif Kapolri tersebut dengan prasangka baik atau khusnudzon.

Sebab, ia menilai, apabila inisiatif Kapolri tidak dilihat dengan kacamata prasangka baik, sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam.

"Apalagi kalau berangkatnya dari prasangka suudzon dengan paradigma teori konspirasi. Meski di alam demokrasi, tentu kita tidak bisa melarang untuk melihat soal langkah Kapolri ini dari perspektif yang berbeda-beda," kata dia. 

Wakil Ketua Umum PPP ini mengatakan, PPP juga mengapresiasi langkah Kapolri tersebut karena dinilai berkaitan dengan sisi kemanusiaan.

Arsul berpandangan, Kapolri hendak menjaga hak warga negara untuk tetap mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Tidak saja bentuk penghargaan terhadap SDM KPK yang terbuang karena tak memenuhi syarat TWK, namun juga ada sisi kemanusiaan di dalamnya," ucap dia.

Baca juga: 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Istana: Upaya Baik Selesaikan Masalah

Kendati demikian, Arsul mengingatkan agar inisiatif Kapolri itu tidak terganjal pada kementerian/lembaga (K/L) yang mengurus soal aparatur negara atau kepegawaian.

"Jika melihat sikap-sikap K/L terkait dengan ASN kemarin kan kesannya ke 56 pegawai KPK ini bukan manusia-manusia yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya. Lah kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan, apakah K/L terkaitnya tidak akan menjadi 'stumbling block'. Ini satu hal yang mudah-mudahan bisa diselesaikan antar K/L dengan baik," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai KPK yang diberhentikan akibat tak lolos TWK menjadi ASN Polri.

Baca juga: Jika Pemecatan Tak Dibatalkan, 56 Pegawai KPK Dinilai Kehilangan Hak Absolut

Listyo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut.

"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Menurut dia, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com