JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin Presiden Joko Widodo akan segera mengambil sikap terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi rencana KPK membebastugaskan 56 pegawainya yang berstatus Tak Memenuhi Syarat (TMS), lusa, Kamis (30/9/2021).
“Saya yakin Presiden akan memberikan sikap dalam satu dua hari ini, karena suara masyarakat sudah tidak bisa dibendung lagi,” terang Boyamin pada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Boyamin menilai masyarakat ingin 56 pegawai KPK tersebut tetap dipertahankan karena selama ini telah menunjukan dedikasi dan prestasinya untuk pemberantasan korupsi.
Baca juga: ICW Sebut Sejumlah Alasan Jokowi Harus Bersikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK
“Saya yakin Pak Jokowi mendengarkan aspirasi ini, memperhatikan dengan cermat dan akan mengambil langkah yang terukur untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi,” kata dia.
Boyamin menegaskan, pembebasan tugas 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak bisa jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekedar persoalan pekerjaan dan gaji.
Lebih jauh, lanjut Boyamin, ini terkait dengan kepentingan bangsa dalam upaya memberantas korupsi.
Ia berpandangan sikap diam yang ditunjukan Jokowi saat ini adalah upaya untuk mencermati dan mempertimbangkan banyak hal untuk mengambil keputusan.
“Diamnya Pak Jokowi ini sebagai bentuk mencermati dan mengambil langkah dengan jelas dalam rangka untuk kebaikan bangsa dan kebaikan KPK dalam rangka mempertahankan 56 orang ini,” ungkapnya.
“Saya yakin Pak Presiden tidak tutup mata, tidak mungkin tidak mendengar aspirasi ini, dan tidak mungkin tak terketuk hatinya pada proses-proses ini,” pungkas Boyamin.
Baca juga: Jokowi Sebut TWK Tak Boleh Merugikan, tetapi 56 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon
Polemik TWK pegawai berlanjut dengan keputusan KPK untuk memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos pada 30 September nanti.
KPK juga tidak memberikan pesangon dan dana pensiun untuk para pegawai tersebut.
Disisi lain, koalisi masyarakat sipil terus mendorong agar 56 pegawai itu tetap dipertahankan di KPK.
Sebab TWK dinilai bermasalah setelah Ombudsman menemukan adanya tindakan maladministrasi dan Komnas HAM menyatakan bahwa tes tersebut penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Jokowi disebut telah menerima rekomendasi dari kedua lembaga itu. Selama ini Jokowi menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MJ) untuk mengambil sikap.
Baca juga: Kepuasan atas Kinerja Jokowi Turun, Stafsus Mensesneg:Tak Begitu Jauh dengan Perhitungan Kami
Namun, MA dalam putusannya menolak judicial review (JR) Perkom Nomor 1 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.
Sedangkan MK meski menolak judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait pasal-pasal alih status pegawai KPK menjadi ASN namun juga menyatakan bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai.
Kini banyak pihak menunggu Jokowi untuk mengambil langkah menyelesaikan persoalan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.