Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Ungkap Ada PNS Bolos Kerja Setahun Dibiarkan

Kompas.com - 16/09/2021, 18:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, ada PNS yang tidak masuk kerja selama satu tetapi dibiarkan.

Pada akhirnya penindakan terhadap PNS itu terlambat dilakukan.

"Kenapa sampai satu tahun misalnya PNS tidak masuk kerja, dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi pada Kamis (16/9/2021).

Selain itu, Tjahjo juga mengungkapkan, setiap bulan selalu ada pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin.

Baca juga: Jokowi Teken PP, PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Pemberhentian

Bahkan menurutnya rata-rata ada lebih dari 20 PNS yang mendapatkan sanksi setiap bulannya.

Sanksi tersebut diberikan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Adapun penyebab sanksi antara lain PNS yang tidak menyampaikan izin saat meninggalkan tugas dengan waktu bervariasi, persoalan radikalisme, terorisme, korupsi, penggunaan narkoba serta pengedaran narkoba.

Merujuk kondisi tersebut, Tjahjo menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Ragam Sanksi untuk PNS Tak Disiplin: Pemotongan Tukin hingga Diberhentikan

Adanya aturan baru ini menurutnya dapat memberikan kepastian hukum yang jelas atas berbagai pelanggaran disiplin PNS.

"Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” kata Tjahjo.

Dia pun berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi berdasarkan rujukan hukum yang jelas.

Selain itu, bagi PNS sendiri aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja.

"Seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” tambah Tjahjo.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP tentang Disiplin PNS. PP ini ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Dilansir dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, PP ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.

Baca juga: Ini Sanksi bagi PNS yang Bolos Kerja Berdasarkan Aturan Terbaru

Selain mengatur kewajiban para PNS, aturan yang baru ini juga mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh para abdi negara

Selanjutnya, diatur pula mengenai sanksi hukuman bagi para PNS yang melanggar ketentuan di dalam PP.

Beberapa sanksi yang menonjol adalah mengenai hukuman jika PNS bolos kerja, PNS yang tidak netral dalam pemilu dan PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com