Pada akhirnya penindakan terhadap PNS itu terlambat dilakukan.
"Kenapa sampai satu tahun misalnya PNS tidak masuk kerja, dibiarkan dan terlambat mengambil keputusan," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi pada Kamis (16/9/2021).
Selain itu, Tjahjo juga mengungkapkan, setiap bulan selalu ada pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin.
Bahkan menurutnya rata-rata ada lebih dari 20 PNS yang mendapatkan sanksi setiap bulannya.
Sanksi tersebut diberikan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Adapun penyebab sanksi antara lain PNS yang tidak menyampaikan izin saat meninggalkan tugas dengan waktu bervariasi, persoalan radikalisme, terorisme, korupsi, penggunaan narkoba serta pengedaran narkoba.
Merujuk kondisi tersebut, Tjahjo menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adanya aturan baru ini menurutnya dapat memberikan kepastian hukum yang jelas atas berbagai pelanggaran disiplin PNS.
"Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” kata Tjahjo.
Dia pun berharap pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi berdasarkan rujukan hukum yang jelas.
Selain itu, bagi PNS sendiri aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja.
"Seluruh ASN dan PPK harus memahami bahwa ada penilaian masih rendahnya kinerja ASN dan rendahnya pimpinan dalam hal pengawasan terhadap ASN untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, lebih profesional dan memahami larangan-larangan yang ada,” tambah Tjahjo.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP tentang Disiplin PNS. PP ini ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Dilansir dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, PP ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.
Selain mengatur kewajiban para PNS, aturan yang baru ini juga mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh para abdi negara
Selanjutnya, diatur pula mengenai sanksi hukuman bagi para PNS yang melanggar ketentuan di dalam PP.
Beberapa sanksi yang menonjol adalah mengenai hukuman jika PNS bolos kerja, PNS yang tidak netral dalam pemilu dan PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/18165981/menpan-rb-ungkap-ada-pns-bolos-kerja-setahun-dibiarkan