Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi PNS yang Bolos Kerja Berdasarkan Aturan Terbaru

Kompas.com - 16/09/2021, 18:08 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai disiplin masuk dan jam kerja PNS. Bila ada PNS yang tak disiplin terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, maka dapat dikenakan sanksi.

Baca juga: Jokowi Teken PP, PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Pemberhentian

Adapun sanksi terhadap PNS yang tak disiplin berdasarkan aturan itu adalah sebagai berikut:

Sanksi ringan 

  • Teguran lisan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari keda dalam satu  tahun.

  • Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam 1 satu tahun.

  • Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh sampai dengan sepuluh hari kerja dalam satu tahun.

Baca juga: Ragam Sanksi untuk PNS Tak Disiplin: Pemotongan Tukin hingga Diberhentikan

Sanksi sedang

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 satu tahun.

  • Pemotongan tunjangan kineda sebesar 25 persen selama sembilan bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14  sampai dengan 16 hari keda dalam satu tahun.

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam satu tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com