Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Sanksi untuk PNS Tak Disiplin: Pemotongan Tukin hingga Diberhentikan

Kompas.com - 15/09/2021, 10:54 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nomor 94 Tahun 2021.

PP ini ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Dilansir dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, PP ini secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur tentang disiplin PNS.

Selain mengatur kewajiban para PNS, aturan yang baru ini juga mengatur sejumlah hal yang dilarang.

Baca juga: Jokowi Teken PP, PNS Ikut Kampanye Pemilu Bisa Diberhentikan

Dalam PP tersebut, diatur pula mengenai sanksi hukuman bagi para PNS yang melanggar ketentuan di dalam PP.

Beberapa sanksi yang menonjol adalah mengenai hukuman jika PNS bolos kerja, PNS yang tidak netral dalam pemilu dan PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

Berikut ini rinciannya:

Sanksi bagi PNS bolos kerja

PP Nomor 94 menyebutkan bahwa PNS yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja dan jam kerja dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemberhentian.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tak hanya itu, jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga bakal diberhentikan dengan hormat dan pembayaran gajinya diberhentikan sejak bulan berikutnya.

Baca juga: Tak Lapor Harta Kekayaan, PNS Bisa Kena Sanksi Potong Tunjangan hingga Diberhentikan

Sanksi berat lainnya yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Sanksi ini dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.

Selain itu, ada puka hukuman pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, yang dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam 1 tahun.

Kemudian, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.

Serta pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.

Selain sanksi berat dan ringan di atas, ada pula hukuman disiplin ringan kepada PNS yang bolos kerja.

Baca juga: Jokowi Teken PP 94/2021, PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaannya

Hukuman berupa teguran lisan dan tertulis diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun.

Kemudian, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam 1 tahun.

Serta, sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam 1 tahun.

"Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com