JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP Nomor 94 Tahun 2021 itu diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.
PP tersebut mengatur soal kewajiban dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PNS, termasuk hukuman disiplin bagi yang melanggar.
"PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca juga: Jokowi Teken PP, PNS Ikut Kampanye Pemilu Bisa Diberhentikan
Sebagaimana bunyi Pasal 16 PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat yang berwenang menghukum PNS yang melanggar meliputi presiden, pejabat pembina kepegawaian, kepala perwakilan RI, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.
Apabila pejabat yang berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin ke PNS yang melakukan pelanggaran, maka sanksi juga akan dijatuhkan kepada pejabat tersebut.
"Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya," demikian bunyi Pasal 24 Ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.
Tak hanya itu, apabila pejabat yang berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, pejabat tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Hukuman disiplin yang dijatuhkan pada pejabat diputuskan setelah melalui proses pemeriksaan.
Pada Pasal 26 PP Nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.
Apabila atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum, maka atasan tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin.
"Pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan," bunyi Pasal 28 Ayat (2) PP tersebut.
Baca juga: Jokowi Teken PP, PNS Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Pemberhentian
Mengacu Pasal 3 dan 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, ada 17 hal yang menjadi kewajiban PNS. Mulai dari masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang, hingga menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.
Sementara, pada Pasal 5 PP tersebut diatur tentang 14 hal yang dilarang dilakukan PNS. Seperti larangan menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan, sampai memberikan dukungan kepada calon preesiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
Aparatur sipil negara yang tidak menaati ketentuan-ketentuan tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin. Setidaknya terdapat 3 jenis hukuman yakni ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan (tukin) 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.