Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaran Bekerja di BUMN Dinilai Jadi Strategi Gembosi Perlawanan Pegawai KPK

Kompas.com - 15/09/2021, 22:19 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai, tawaran untuk bekerja di BUMN yang diberikan kepada para pegawai KPK yang tak lolos tes TWK merupakan bentuk penggembosan terhadap perlawanan yang kini tengah mereka lakukan.

“Ini adalah strategi pimpinan KPK untuk menggembosi perlawanan yang dilakukan pegawai KPK,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Zaenur menegaskan KPK tidak punya kewenangan untuk menyalurkan pegawainya yang berstatus nonaktif untuk bekerja di instansi lain.

Jika upaya itu terus dilakukan, lanjut Zaenur, maka ada indikasi pimpinan KPK melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini menunjukan satu praktik menjurus penyalahgunaan kewenangan oleh KPK ketika KPK berusaha memasukkan orang-orangnya ke instansi lain tanpa proses kerjasama,” paparnya.

Baca juga: 56 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Firli Ucapkan Terima Kasih

Di sisi lain, KPK bisa mempekerjakan pegawainya ke instansi lain hal itu dilakukan dalam kerangka pencegahan tindak pidana korupsi.

“Yang mungkin dilakukan adalah KPK bekerjasama dengan instansi lain, misalnya dengan BUMN untuk menempatkan pegawai KPK, bukan eks pegawai KPK,” jelasnya.

“Kecuali pegawai KPK bekerja di instansi lain baik di kementerian, lembaga, daerah dan BUMN untuk melakukan perubahan-perubahan agar institusi tersebut jadi lebih bersih. Itu mungkin. Dengan catatan dilakukan dengan kerjasama,” sambung Zaenur.

Zaenur mengungkapkan saat ini polemik TWK mesti harus segera diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kewenangan tindak lanjut hasil TWK adalah kewenangan pemerintah,” tuturnya.

“Apakah mau memecat pegawai KPK yang tak lolos TWK, atau mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan saran perbaikan dari Ombudsman. Nah itu terserah Presiden,” pungkas Zaenur.

Baca juga: ICW Pertanyakan Inisiator Surat Permohonan Pegawai KPK Nonaktif Ditempatkan di Instansi Lain

Adapun Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengklaim bahwa permintaan untuk bekerja di instansi BUMN justru diminta oleh para pegawai KPK sendiri.

Cahya mengatakan KPK bermaksud membantu pegawai itu agar dapat bekerja di instansi lain.

Namun terkait dengan mekanisme rekrutmennya diserahkan pada masing-masing lembaga yang dituju oleh para pegawai KPK yang tak lolos itu.

Terpisah, Komisioner KPK Nurul Ghufron menampik jika Pimpinan KPK mengeluarkan surat permintaan pengunduran diri dan mengusulkan para pegawai nonaktif untuk bekerja di BUMN.

Pimpinan KPK, tutur Ghufron, tidak pernah meminta pegawai KPK tak lolos TWK untuk mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com