Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Pertanyakan Inisiator Surat Permohonan Pegawai KPK Nonaktif Ditempatkan di Instansi Lain

Kompas.com - 15/09/2021, 13:43 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comIndonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan mengenai inisiator surat permohonan pegawai KPK nonaktif agar ditempatkan di instansi lain.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan hal tersebut karena ia mendapat informasi bahwa surat permohonan itu justru berasal dari internal KPK.

“Berdasarkan informasi yang ICW peroleh, metadata surat itu justru berasal dari pegawai internal, khususnya Biro SDM KPK,” ujar Kurnia, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

“Tidak hanya itu dari sejumlah pemberitaan ditemukan bahwa tawaran untuk pindah ke BUMN datang dari pejabat struktural KPK, namun dengan syarat mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu,” kata dia.

Baca juga: Soal Penyaluran Kerja Pegawai Nonaktif ke BUMN, Ini Penjelasan KPK

Kurnia menegaskan, jika hal itu benar maka Komisioner KPK Nurul Ghufron telah mengeluarkan pernyataan bohong karena menyebut tidak tahu perihal surat tersebut.

“Logika sederhananya bagaimana mungkin surat yang dibuat oleh pegawai internal KPK atau ajakan dari pejabat struktural KPK tanpa sepengetahuan komisioner?” kata Kurnia.

Ia mengatakan, penyaluran pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke sejumlah instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini benar, maka perlu dikonfirmasi kebenarannya ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Selain itu, KPK juga mesti menjelaskan dasar hukum penyaluran pegawai KPk ke instansi lain dan instansi apa yang dimaksud.

“Ketika KPK tidak mendasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan ketika menyalurkan pegawai, maka diduga telah menjadi praktik memperdagangkan pengaruh yang dilakukan oleh Pimpinan KPK,” imbuhnya.

Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Minta Pegawai Nonaktif Mundur dan Bergabung ke BUMN

Sebelumnya beredar isu sejumlah pegawai KPK nonaktif mendapatkan tawaran untuk bekerja di instansi BUMN.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengeklaim permintaan tersebut disampaikan oleh para pegawai.

Cahya menjelaskan, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada instansi di luar KPK.

Namun demikian untuk dapat bekerja di instansi yang dituju, mekanisme dan standar rekrutmen diserahkan pada instansi masing-masing.

Baca juga: Pegawai Nonaktif Tunggu Kebijakan Presiden Usai MA Tolak Gugatan Uji Materi TWK KPK

Terpisah, Komisioner KPK Nurul Ghufron membantah adanya surat permintaan pengunduran diri dan diusulkan bergabung ke BUMD dari Pimpinan KPK pada pegawai nonaktif.

“Yang jelas form-nya saya enggak tahu, kalau ditawari, itu bukan ditawari, mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka. Begitu,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ghufron menegaskan, tidak ada permintaan dari pimpinan KPK agar pegawai yang tak lolos TWK untuk mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com