JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan mengenai inisiator surat permohonan pegawai KPK nonaktif agar ditempatkan di instansi lain.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan hal tersebut karena ia mendapat informasi bahwa surat permohonan itu justru berasal dari internal KPK.
“Berdasarkan informasi yang ICW peroleh, metadata surat itu justru berasal dari pegawai internal, khususnya Biro SDM KPK,” ujar Kurnia, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
“Tidak hanya itu dari sejumlah pemberitaan ditemukan bahwa tawaran untuk pindah ke BUMN datang dari pejabat struktural KPK, namun dengan syarat mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu,” kata dia.
Baca juga: Soal Penyaluran Kerja Pegawai Nonaktif ke BUMN, Ini Penjelasan KPK
Kurnia menegaskan, jika hal itu benar maka Komisioner KPK Nurul Ghufron telah mengeluarkan pernyataan bohong karena menyebut tidak tahu perihal surat tersebut.
“Logika sederhananya bagaimana mungkin surat yang dibuat oleh pegawai internal KPK atau ajakan dari pejabat struktural KPK tanpa sepengetahuan komisioner?” kata Kurnia.
Ia mengatakan, penyaluran pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke sejumlah instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini benar, maka perlu dikonfirmasi kebenarannya ke Menteri BUMN Erick Thohir.
Selain itu, KPK juga mesti menjelaskan dasar hukum penyaluran pegawai KPk ke instansi lain dan instansi apa yang dimaksud.
“Ketika KPK tidak mendasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan ketika menyalurkan pegawai, maka diduga telah menjadi praktik memperdagangkan pengaruh yang dilakukan oleh Pimpinan KPK,” imbuhnya.
Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Minta Pegawai Nonaktif Mundur dan Bergabung ke BUMN
Sebelumnya beredar isu sejumlah pegawai KPK nonaktif mendapatkan tawaran untuk bekerja di instansi BUMN.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengeklaim permintaan tersebut disampaikan oleh para pegawai.
Cahya menjelaskan, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada instansi di luar KPK.
Namun demikian untuk dapat bekerja di instansi yang dituju, mekanisme dan standar rekrutmen diserahkan pada instansi masing-masing.
Baca juga: Pegawai Nonaktif Tunggu Kebijakan Presiden Usai MA Tolak Gugatan Uji Materi TWK KPK
Terpisah, Komisioner KPK Nurul Ghufron membantah adanya surat permintaan pengunduran diri dan diusulkan bergabung ke BUMD dari Pimpinan KPK pada pegawai nonaktif.
“Yang jelas form-nya saya enggak tahu, kalau ditawari, itu bukan ditawari, mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka. Begitu,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ghufron menegaskan, tidak ada permintaan dari pimpinan KPK agar pegawai yang tak lolos TWK untuk mengundurkan diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.