Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Duga KPK Berencana Mempercepat Pemberhentian Pegawai Tak Lolos TWK karena 2 Hal Ini...

Kompas.com - 15/09/2021, 16:37 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mempercepat pemberhentian pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) karena dua hal.

Pertama, pimpinan KPK khawatir Presiden Joko Widodo akan mendukung para pegawai nonaktif yang tidak dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kedua, pimpinan KPK tidak mampu lagi membendung kritik masif dari masyarakat atas penyelenggaraan TWK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Sebab, lanjut Kurnia, TWK yang dijadikan dasar memberhentikan 57 pegawai KPK masih menimbulkan banyak persoalan.

“Di antaranya melanggar HAM dan malaadministrasi berdasarkan temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI,” kata dia.

Baca juga: ICW Pertanyakan Inisiator Surat Permohonan Pegawai KPK Nonaktif Ditempatkan di Instansi Lain

Berdasarkan fakta tersebut, Kurnia berharap Jokowi dapat mengambil sikap terkait polemik tersebut.

“Presiden selaku kepala negara, kepala pemerintahan, dan pembina tertinggi ASN harus segera bersikap,” sebut dia.

“Jangan sampai KPK dijadikan alat oleh segelintir pihak untuk bertindak sewenang-wenang,” imbuh Kurnia.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memberi penjelasan kepada publik terkait nasib 57 pegawai KPK berstatus nonaktif.

“Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik,” jelas Firli melalui pesan singkat, Rabu.

Namun, Firli tidak memerinci kapan informasi itu akan disampaikan oleh KPK kepada publik.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lulus dalam pelantikan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.

Baca juga: ICW: Kuantitas Penindakan Korupsi Kejaksaan di Atas KPK dan Polri

Sebelumnya beredar kabar bahwa KPK akan memecat pegawai yang tak lolos TWK pada 1 Oktober 2021.

Dalam pesan yang diterima awak media dikatakan bahwa surat keputusan pemberhentian pegawai KPK itu sudah ditandatangani.

“SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021,” isi pesan tersebut.

Tertulis dalam pesan yang sama bahwa proses penyusunan surat keputusan itu dibuat oleh Biro Hukum KPK, padahal biasanya dibuat oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com