JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada KPK melalui saluran online.
Publik bisa memanfaatkan saluran online Pengaduan Masyarakat KPK atau yang dikenal dengan KPK Whistleblower's System (KWS) melalui http://kws.kpk.go.id.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons adanya aksi massa yang meminta KPK untuk mengusut soal pengadaan proyek Formula E di DKI Jakarta pada Senin (13/9/2021) lalu.
"KPK mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
"Hal ini penting agar kami bisa segera memeriksa validitas dan kelengkapan informasi awal yang diadukan," ucap dia.
Baca juga: Tolak Formula E 2022, Sejumlah Orang Demo Dukung Hak Interpelasi di Gedung DPRD DKI
Ali menjelaskan, pengaduan melalui saluran online dapat memitigasi risiko keamanan terpaparnya identitas pelapor.
Apalagi, ujar dia, wilayah DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk mencegah penularan Covid-19.
"Penting juga bagi kita untuk bekerja sama mencegah terjadinya kerumuman massa," ucap Ali.
Kendati demikian, menurut dia, KPK senantiasa mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih menyuarakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Upaya yang dilakukan KPK melalui integrasi fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh dukungan penuh dari semua pihak," tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.