Pemberian ketiga adalah Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, lalu sejumlah Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
"Dan dari Rita Widyasari sejumlah RP 5.197.800.000,” kata jaksa.
Rita merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjalani masa penjara selama 10 tahun karena divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.
Baca juga: Dugaan Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Seret Nama Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli
Dalam dakwaan, nama Azis Syamsuddin disebut beberapa kali. Jaksa menduga Azis adalah pihak yang berperan untuk mempertemukan M Syahrial dengan Robin pada medio Oktober 2020.
Kemudian, Azis bersama Aliza memberikan uang senilai Rp 3,613 miliar pada Robin dan Maskur Husain.
Pemberian itu, menurut jaksa, diduga untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza yakni dugaan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Robin dan Maskur sepakat mengurusi perkara yang diduga melibatkan Azis dan Aliza dengan meminta imbalan masing-masing senilai Rp 2 miliar.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Rp 3,61 Miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Setelah menyetujui permintaan itu, Azis disebut mengirimkan uang Rp 300 juta melalui rekeningnya, ke Robin dan Maskur.
"Sejumlah 100.000 dollar AS pada 5 Agustus 2020, dan pada Agustus 2020 hingga Maret 2021 sejumlah 171.900 dollar Singapura," ucap jaksa.
Dengan demikian, total uang yang diterima oleh Robin dan Maskur adalah Rp 3.099.887.000 miliar dan 36.000 dollar AS. Robin diduga menerima Rp 797.887.000, sedangkan Maskur mendapat bagian Rp 2,3 miliar dan 36.000 dollar AS dari total pemberian Azis dan Aliza.
Baca juga: Perkara di KPK yang Diduga Seret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin