JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 20 September mendatang.
Selama PPKM Level 4 diberlakukan, warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya menerapkan waktu makan maksimal 30 menit.
Selain itu, warung makan tersebut membatasi pengunjung untuk makan di tempat maksimal tiga orang dengan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Sisa 3 Daerah Ini yang Berstatus Level 4
Sementara itu, daerah yang berstatus level 3 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya menerapkan waktu makan maksimal 60 menit.
Kemudian, diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan jam operasional sampai pukul 21.00.
Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 diatur bahwa warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan waktu makan dan jam operasional sama seperti PPKM Level 3.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Termasuk DKI Jakarta
Untuk diketahui, PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang untuk menekan penyebaran Covid-19.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam.
"Kapan akan terus diberlakukan? Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu (sampai 20 September) hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengurangi kesalahan di negara lain," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Luhut, PPKM diperpanjang agar terus mengendalikan penularan virus corona yang saat ini semakin berkurang.
"PPKM ini alat kita untuk monitor, kalau dilepas, tidak dikendalikan terus bisa ada gelombang berikutnya. Kita sudah lihat pengalaman di berbagai negara, kita tidak ingin mengulangi kesalahan di negara lain," ucap Luhut.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Ini Aturan Naik Kereta dan Pesawat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.