Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Peran Azis Syamsuddin Terkait Perkara Stepanus Robin, Ini Kata KPK

Kompas.com - 14/09/2021, 10:33 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengkonfirmasi fakta-fakta persidangan perkara mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju kepada semua pihak yang disebutkan dalam persidangan.

Ini termasuk mengenai keterlibatan Wakil Ketua DPR yang juga politisi Partai Golkar, Azis Syamsuddin.

Adapun, dugaan keterlibatan Azis diketahui dalam sidang perdana Stepanus Robin atas kasus dugaan suap perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Dakwaan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ungkap Terduga Pemberi Suap, Salah Satunya Azis Syamsuddin

Ia mengatakan, lembaga antirasuah itu akan membuktikan semua fakta-fakta atas rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan KPK dalam persidangan tersebut.

"Kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," ucap Ali.

"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan ini," kata dia.

Di sisi lain, Ali menambahkan, Azis Syamsuddin juga telah dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2021.

"Sudah sejak beberapa bulan lalu (dicegah ke luar negeri)," kata dia.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Transfer Uang Muka Urus Perkara ke Stepanus Robin lewat Rekeningnya

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2021) Robin didakwa menerima uang senilai Rp 11,5 miliar.

Uang tersebut terdiri dari 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 513,29 juta.

Jaksa mengungkapkan, uang itu diterima oleh Stepanus Robin bersama rekannya yaitu pengacara Maskur Husain dari lima pihak.

Pertama, sejumlah Rp 1,695 miliar dari M Syahrial, kedua uang senilai total Rp 3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Baca juga: Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, tapi Bantah Terima dari Azis Syamsuddin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com