JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengkonfirmasi fakta-fakta persidangan perkara mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju kepada semua pihak yang disebutkan dalam persidangan.
Ini termasuk mengenai keterlibatan Wakil Ketua DPR yang juga politisi Partai Golkar, Azis Syamsuddin.
Adapun, dugaan keterlibatan Azis diketahui dalam sidang perdana Stepanus Robin atas kasus dugaan suap perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Dakwaan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Ungkap Terduga Pemberi Suap, Salah Satunya Azis Syamsuddin
Ia mengatakan, lembaga antirasuah itu akan membuktikan semua fakta-fakta atas rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan KPK dalam persidangan tersebut.
"Kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," ucap Ali.
"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan ini," kata dia.
Di sisi lain, Ali menambahkan, Azis Syamsuddin juga telah dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2021.
"Sudah sejak beberapa bulan lalu (dicegah ke luar negeri)," kata dia.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Transfer Uang Muka Urus Perkara ke Stepanus Robin lewat Rekeningnya
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2021) Robin didakwa menerima uang senilai Rp 11,5 miliar.
Uang tersebut terdiri dari 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 513,29 juta.
Jaksa mengungkapkan, uang itu diterima oleh Stepanus Robin bersama rekannya yaitu pengacara Maskur Husain dari lima pihak.
Pertama, sejumlah Rp 1,695 miliar dari M Syahrial, kedua uang senilai total Rp 3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Baca juga: Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, tapi Bantah Terima dari Azis Syamsuddin