Salin Artikel

Soal Peran Azis Syamsuddin Terkait Perkara Stepanus Robin, Ini Kata KPK

Ini termasuk mengenai keterlibatan Wakil Ketua DPR yang juga politisi Partai Golkar, Azis Syamsuddin.

Adapun, dugaan keterlibatan Azis diketahui dalam sidang perdana Stepanus Robin atas kasus dugaan suap perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tahun 2020-2021.

"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Ia mengatakan, lembaga antirasuah itu akan membuktikan semua fakta-fakta atas rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan KPK dalam persidangan tersebut.

"Kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," ucap Ali.

"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan ini," kata dia.

Di sisi lain, Ali menambahkan, Azis Syamsuddin juga telah dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2021.

"Sudah sejak beberapa bulan lalu (dicegah ke luar negeri)," kata dia.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2021) Robin didakwa menerima uang senilai Rp 11,5 miliar.

Uang tersebut terdiri dari 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 513,29 juta.

Jaksa mengungkapkan, uang itu diterima oleh Stepanus Robin bersama rekannya yaitu pengacara Maskur Husain dari lima pihak.

Pertama, sejumlah Rp 1,695 miliar dari M Syahrial, kedua uang senilai total Rp 3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.


Pemberian ketiga adalah Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, lalu sejumlah Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.

"Dan dari Rita Widyasari sejumlah RP 5.197.800.000,” kata jaksa.

Rita merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjalani masa penjara selama 10 tahun karena divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.

Seret nama Azis Syamsuddin

Dalam dakwaan, nama Azis Syamsuddin disebut beberapa kali. Jaksa menduga Azis adalah pihak yang berperan untuk mempertemukan M Syahrial dengan Robin pada medio Oktober 2020.

Kemudian, Azis bersama Aliza memberikan uang senilai Rp 3,613 miliar pada Robin dan Maskur Husain.

Pemberian itu, menurut jaksa, diduga untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza yakni dugaan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur sepakat mengurusi perkara yang diduga melibatkan Azis dan Aliza dengan meminta imbalan masing-masing senilai Rp 2 miliar.

Setelah menyetujui permintaan itu, Azis disebut mengirimkan uang Rp 300 juta melalui rekeningnya, ke Robin dan Maskur.

"Sejumlah 100.000 dollar AS pada 5 Agustus 2020, dan pada Agustus 2020 hingga Maret 2021 sejumlah 171.900 dollar Singapura," ucap jaksa.

Dengan demikian, total uang yang diterima oleh Robin dan Maskur adalah Rp 3.099.887.000 miliar dan 36.000 dollar AS. Robin diduga menerima Rp 797.887.000, sedangkan Maskur mendapat bagian Rp 2,3 miliar dan 36.000 dollar AS dari total pemberian Azis dan Aliza.


Selain diduga memberikan uang pada Robin dan Maskur, Azis juga dikatakan menjadi pihak yang mengenalkan Robin pada Rita Widyasari.

"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa.

Sepekan setelah dikenalkan oleh Azis, Robin dan Maskur mendatangi Lapas Kelas II Tangerang untuk menemui Rita dan menawarkan jasanya untuk mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lalu, Robin dan Maskur menawarkan jasa tersebut dengan imbalan Rp 10 miliar serta 50 persen dari total aset yang dikembalikan akan menjadi milik Maskur.

Jaksa menyampaikan, Robin sempat mengambil uang sejumlah 200.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita. Uang itu diambilnya di rumah dinas Azis Syamsuddin bersama seorang saksi bernama Agus Susanto.

Dalam sidang, Robin mengakui dakwaan yang disampaikan oleh jaksa bahwa ia telah menerima suap untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK. Namun, Robin tidak mengaku menerima uang dari Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin.

"Terkait dengan saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," ujar Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/10330151/soal-peran-azis-syamsuddin-terkait-perkara-stepanus-robin-ini-kata-kpk

Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke