Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Betulkah Ada Tindak Pidana pada Tes Wawasan Kebangsaan KPK?

Kompas.com - 06/08/2021, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pendapat Dewas KPK

Saya mewawancarai salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam program AIMAN yang tayang setiap Senin pukul 20.00 di Kompas TV.

"Bukan tidak melanggar kode etik, tetapi tidak cukup bukti," kata Albertina yang dikenal sebagai sosok hakim berintegritas.

Dewas KPK selain menerima laporan juga mencari fakta. Tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan dugaan pelaporan pegawai KPK ke persidangan etik Dewas KPK.

Saya bertanya soal tanggal yang dimundurkan kepada Albertina.

"Memang ada tanggal mundur. (Namun) Dewas tidak punya kewenangan ini sah atau tidak," kata Albertina.

"Jadi Dewas mengakui bahwa memang ada tanggal mundur?" tanya saya kembali.

"Tanggal mundur memang ada," jawab Albertina.

Lalu apa konsekuensi dari tanggal mundur ini?

Saya menghubungi pakar perundang-undangan yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Aan Eko Widiarto. Menurutnya, ada beberapa cara yang melawan hukum.

Namun, untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran pidana, harus dibuktikan apakah ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.

”Kalau ada dua alat bukti yang cukup, ya, itu indikasi pidananya kuat,” ujar Aan.

Temuan ini memang masih harus ditindaklanjuti. Ombudsman tentu memiliki bukti-bukti atas laporan hasil pemeriksaannya.

Sebaliknya, KPK dan BKN juga harus memiliki jawaban yang mumpuni untuk menjelaskan apa yang terjadi.

Kasus ini tak boleh dibiarkan bagai angin lalu. Ini bukan soal segelintir mereka yang tersingkir. Ini soal bagaimana negara dikelola bukan dengan kepentingan-kepentingan sesaat sesuai selera.

Penyelenggaraan negara seyogianya dilakukan dengan sistem yang akuntabel, bukan dengan dasar suka-suka yang disusupi kepentingan kelompok. Dengan sistem yang baik, siapa pun pemimpinnya, negara akan tetap tegak berdiri.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com