Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Minta Polisi Usut Persoalan Penggunaan NIK oleh WNA untuk Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 05/08/2021, 17:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki adanya unsur pidana dalam penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) oleh WNA untuk mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19.

Menurut dia, persoalan tersebut tak boleh hanya dianggap sebagai perbuatan kekeliruan petugas semata.

"Penyalahgunaan NIK untuk vaksinasi WNA, tidak boleh dianggap hanya karena keliru input data oleh petugas. Menurut saya, polisi perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam masalah ini," kata Luqman saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Di samping itu, kata Luqman, kasus ini menunjukkan perlunya penyempurnaan aplikasi Peduli Lindungi yang digunakan sebagai sistem pendaataan vaksinasi Covid-19 agar dapat mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan NIK.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kemendagri soal Warga Bekasi yang Sempat Batal Vaksin karena NIK-nya Digunakan WNA

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu pun mempersoalkan aplikasi tersebut yang tidak menggunakan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Kenapa Kemendagri tidak dilibatkan dari awal? Mungkin ini akibat ego sektoral yang masih menjadi penyakit di antara sesama kementerian/lembaga negara," ujar Luqman.

Ia pun menyambut baik sikap Kementerian Dalam Negeri yang berinisiatif untuk berbagi data kependudukan dengan kementerian dan badan lain yang menangani pendataan vaksinasi.

"Dengan integrasi sistem data kependudukan milik Dirjen Dukcapil dengan sistem pendataan vaksinasi Peduli Lindungi, akan dapat mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan NIK dalam program vaksinasi Covid-19," ujar Luqman.

Luqman menambahkan, penyalahgunaan NIK sebenarnya dapat diantisipasi menggunakan teknologi camera biometric reader, tetapi tidak digunakan oleh pemerintah.

Baca juga: WNA Vaksin Pakai NIK Warga Bekasi, Politisi PKS: Perlu Koordinasi Kemendagri dan Kemenkes

"Barangkali karena dianggap mahal dari sisi pembiayaan," kata dia.

Dengan teknologi itu, jika wajah seseorang dipindai dengan kamera yang terhubung dengan sistem yang terintegrasi dengan sistem data kependudukan, maka akan langsung diketahui NIK dan data kependudukan lain milik orang tersebut.

Diketahui, seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan gagal mengikuti vaksinasi karena NIK-nya digunakan oleh seorang WNA bernama Lee In Wong.

Berdasarkan data yang tercatat, Lee melakukan vaksin menggunakan NIK milik Wasit pada tanggal 25 Juni 2021, bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, ada salah ketik dari petugas yang menyebabkan Lee bisa melakukan vaksinasi Covid-19 menggunakan NIK milik Wasit.

Zudan beranggapan, persoalan itu sudah selesai. Ia menyebut, Wasit telah menjalani vaksinasi pada Selasa (3/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com